
Budi Karya Sumadi (Foto: Ist)
Kakinews.id – Sikap mangkir berulang mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mulai memicu ketegasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah tiga kali absen dari panggilan pemeriksaan, lembaga antirasuah itu membuka opsi penjemputan paksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penyidik tengah mengevaluasi langkah lanjutan. “Kami akan melihat kebutuhan penyidik. Apakah dilakukan penjadwalan ulang atau langkah pemanggilan berikutnya,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/3/32026).
Namun publik tentu bertanya: sampai kapan toleransi diberikan?
Kasus ini bukan perkara kecil. Dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api mencakup sejumlah wilayah strategis—Jawa, Sumatera, hingga Sulawesi. Skandal tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub (kini BTP Kelas I Semarang).

Sejak pengungkapan awal, KPK telah menetapkan dan menahan 21 tersangka hingga 20 Januari 2026, termasuk dua korporasi. Proyek-proyek yang disorot antara lain pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek jalur kereta di Makassar, sejumlah proyek konstruksi dan supervisi di Lampegan Cianjur, hingga perbaikan perlintasan sebidang Jawa–Sumatera.
Modusnya diduga sistematis: pengaturan pemenang tender melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penentuan pelaksana proyek. Dugaan praktik kongkalikong ini memperlihatkan betapa proyek infrastruktur strategis bisa dijadikan ladang bancakan.
Budi Karya sebelumnya sudah pernah diperiksa sebagai saksi pada 26 Juli 2023. Namun pada 18 Februari 2026 ia tidak hadir dengan alasan agenda lain. Panggilan ulang 25 Februari 2026 kembali tak dipenuhi. Jadwal 2 Maret 2026 pun bernasib sama.
Tiga kali mangkir berturut-turut bukan sekadar soal jadwal padat. Dalam konteks penegakan hukum, sikap tersebut bisa dibaca sebagai pengabaian serius terhadap proses hukum.
Kini bola ada di tangan KPK: tetap memberi ruang kompromi, atau menunjukkan ketegasan melalui jemput paksa demi menjaga wibawa hukum dan kepercayaan publik.








Tinggalkan Balasan