Jakarta, Kakinews – Kasus dugaan suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menyeret nama baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami dugaan penerimaan uang oleh pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi terkait pengurusan importasi barang milik PT Blueray (PT BR), perusahaan yang diduga terlibat permainan jalur impor agar barang bisa lolos tanpa pemeriksaan ketat.

Nama Ahmad Dedi menjadi sorotan setelah dirinya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK pada Jumat (8/5/2026). Namun usai menjalani pemeriksaan, Ahmad Dedi justru memilih kabur menghindari wartawan yang sudah menunggu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pantauan di lokasi, Ahmad Dedi keluar dari gedung KPK sekitar pukul 15.43 WIB mengenakan kemeja putih dan sepatu hitam. Saat dihampiri awak media untuk dimintai keterangan, ia langsung mempercepat langkah lalu berlari menuju arah Hotel Royal Kuningan tanpa memberikan komentar sedikit pun.

“Jangan lari pak!” teriak wartawan yang mencoba mengejarnya.

Aksi menghindar itu memicu sorotan publik, terlebih karena KPK mengakui sedang mendalami dugaan aliran uang yang diterima Ahmad Dedi dalam kasus suap impor tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Ahmad Dedi dilakukan untuk menelusuri dugaan penerimaan uang dari PT Blueray.

“Penyidik melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi di antaranya saudara AD, di mana penyidik mendalami terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan dari PT BR,” ujar Budi Prasetyo kepada Kakinews, Sabtu (9/5/2026).

Menurut Budi, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut dengan menggali berbagai keterangan saksi serta fakta-fakta yang muncul dalam proses persidangan.

“Nah, ini masih akan terus didalami terkait dengan keterangan-keterangan itu, termasuk nanti dari keterangan yang muncul dalam persidangan,” katanya.

Kasus ini sebelumnya telah menyeret sejumlah pejabat penting di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. KPK menetapkan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-2026 Rizal sebagai tersangka bersama Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.

Selain dari pihak Bea Cukai, KPK juga menetapkan pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan sebagai tersangka.

Tak berhenti di situ, KPK kembali menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan DJBC Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap PT Blueray diduga berupaya menyuap sejumlah pejabat Bea Cukai agar barang-barang impor mereka bisa masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan.

“PT BR ini ingin supaya barang-barang yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah dan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai,” ujar Asep.

Menurut KPK, praktik haram tersebut diduga mulai dirancang sejak Oktober 2025. Saat itu terjadi kesepakatan antara pihak PT Blueray dan sejumlah pejabat intelijen Bea Cukai untuk mengatur jalur importasi barang.

“Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia,” kata Asep.

KPK menduga permainan tersebut dilakukan agar barang-barang tertentu, termasuk produk palsu atau barang KW, bisa lolos dari pengawasan petugas di pelabuhan maupun kawasan kepabeanan.

Padahal, berdasarkan aturan Kementerian Keuangan, setiap barang impor wajib melalui jalur pemeriksaan tertentu sesuai tingkat risiko dan pengawasan. Namun sistem itu diduga disalahgunakan oleh oknum pejabat Bea Cukai yang bekerja sama dengan importir.

Kasus ini kini menjadi tamparan keras bagi institusi Bea Cukai yang kembali diterpa dugaan praktik korupsi dan permainan impor ilegal. Publik pun menunggu langkah lanjutan KPK untuk membongkar seluruh jaringan mafia impor yang diduga melibatkan aparat negara dan pengusaha importir.