Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok KN)

KAKINEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI dalam rangka pengusutan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemanggilan anggota pansus sangat bergantung pada kebutuhan penyidikan. Menurutnya, setiap pihak yang dianggap memiliki informasi relevan berpotensi dimintai keterangan.

“Terkait pemanggilan anggota Pansus Haji DPR, semuanya akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan. Jika memang diperlukan untuk membuat terang perkara, tentu akan kami lakukan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (3/4).

Ia menambahkan, penyidik tidak akan ragu memanggil siapa pun yang diduga mengetahui detail perkara guna memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.

“Sepanjang ada pihak yang dinilai mengetahui peristiwa ini, maka kemungkinan pemanggilan itu terbuka,” tegasnya.

Dalam perkembangan sebelumnya, KPK mengungkap adanya dugaan aliran dana yang berkaitan dengan pembahasan pansus DPR RI. Dana tersebut diduga berasal dari Ishfah Abidal Aziz (IAA), mantan staf khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi pungutan liar dari sejumlah penyelenggara travel haji. Dana tersebut diduga dikumpulkan dari calon jemaah yang ingin mempercepat keberangkatan atau menghindari antrean, dengan nominal berkisar antara USD 2.000 hingga USD 5.000 per orang.

KPK menyebut, uang tersebut diduga digunakan untuk mempengaruhi proses di pansus, meski sejauh ini anggota pansus disebut tidak menerima atau telah mengembalikan dana yang dimaksud.

Dalam perkara ini, Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga mengubah skema pembagian kuota haji tambahan yang seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus—sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019—menjadi komposisi 50:50.

Perubahan tersebut diduga dimanfaatkan untuk praktik jual beli kuota haji khusus demi keuntungan pribadi. Meski sempat ada pengembalian sebagian dana saat isu pansus mencuat, KPK menegaskan unsur pidana dalam kasus ini tetap terpenuhi dan berdampak luas.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.

Selain menelusuri aliran dana, KPK juga telah melakukan penyitaan aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut dengan nilai lebih dari Rp100 miliar. Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai sebesar USD 3,7 juta, Rp22 miliar, dan SAR 16.000, serta empat unit kendaraan dan lima bidang tanah berikut bangunannya.