PINGSAN – Istri terdakwa Tri Taruna Fariadi pingsan di kursi pengunjung ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin saat majelis hakim membacakan amar putusan, Senin (21/9/2026) malam. (foto:banjarmasinpost)

 

Kakinews, BANJARMASIN – Suasana ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin mendadak haru saat majelis hakim membacakan putusan terhadap mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi, Senin (21/9/2026) malam.

Istri Tri Taruna yang sejak awal mengikuti persidangan dari kursi pengunjung terdengar menangis.

Tangisnya pecah ketika majelis hakim yang diketuai Ariyas Dedy membacakan amar putusan.

Tak lama kemudian, perempuan yang mengenakan kerudung biru tua tersebut tiba-tiba pingsan.

Kerabat yang berada di sekitar lokasi langsung memberikan pertolongan.

Setelah persidangan ditutup, Tri Taruna juga sempat mendatangi istrinya yang masih mendapat penanganan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Tri Taruna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta menerima gratifikasi.

Atas perbuatannya, Tri Taruna dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 10 bulan.

Hukuman tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Terbukti melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 127 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu dan kedua,” kata Ketua Majelis Hakim Ariyas Dedy saat membacakan putusan.

Selain hukuman badan, majelis hakim menjatuhkan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 140 hari.

Besaran denda tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutan JPU KPK yang meminta denda Rp250 juta.

Sedangkan untuk uang pengganti, majelis hakim menetapkan Tri Taruna membayar sebesar Rp38 juta. Nominal ini lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta uang pengganti sebesar Rp192 juta.

Putusan terhadap Tri Taruna ini menjadi lanjutan perkara yang sebelumnya menjerat tiga pejabat Kejari HSU.

Sehari sebelumnya, mantan Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu juga telah divonis 5 tahun 10 bulan penjara, denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp640.037.132.

Sementara itu, perkara terhadap Tri Taruna sebelumnya didakwa berkaitan dengan praktik yang oleh jaksa disebut sebagai “dagang kasus” atau “blibiis-blibisan”.

Dalam dakwaan, para terdakwa disebut memanfaatkan kewenangan jabatan untuk meminta sejumlah uang dari kepala dinas maupun rekanan proyek dengan dalih penanganan perkara.

Dengan putusan terhadap Tri Taruna, dua dari tiga pejabat Kejari HSU yang diamankan KPK telah mendapatkan putusan pengadilan.

Adapun proses hukum terhadap mantan Kasi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto masih menjadi bagian dari rangkaian perkara tersebut.