
KAKINEWS.ID, Jakarta – Pemerintah menerapkan dua pendekatan utama dalam menghadapi perubahan iklim dan ancaman bencana, yakni adaptasi dan mitigasi. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat ketahanan masyarakat sekaligus mengurangi risiko bencana yang semakin kompleks.
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Sistem dan Strategi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Raditya Jati, dalam diskusi publik pada The 3rd Global Forum for Sustainable Resilience (GFSR) di Jakarta, Kamis (9/9/2026).
Raditya mengatakan pengelolaan risiko perubahan iklim dan bencana tidak dapat dilakukan secara terpisah. Sinergi lintas sektor diperlukan karena risiko bencana berkaitan erat dengan pembangunan, urbanisasi, perubahan tata guna lahan, serta meningkatnya keterpaparan masyarakat.
“Risiko bersifat sistemik, mengingat dampaknya yang beruntun dan kompleks, serta berinteraksi dengan aktivitas lain seperti pembangunan, urbanisasi, perubahan tata guna lahan, dan meningkatnya keterpaparan,” ujar Raditya.
Menurutnya, bahaya alam tidak secara otomatis menjadi bencana. Risiko muncul ketika bahaya tersebut bertemu dengan keterpaparan dan kerentanan masyarakat.

“Tidak ada yang namanya bencana alam. Hal itu menjadi bencana karena keputusan kita—keputusan yang berdampak pada jatuhnya korban jiwa dan kerusakan infrastruktur kritis,” katanya.
Dalam pendekatan adaptasi, pemerintah berupaya memperkuat ketahanan sejumlah sektor yang terdampak perubahan iklim, seperti pangan, air, kesehatan, dan infrastruktur.
Salah satu upayanya dilakukan melalui Program Kampung Iklim yang mendorong masyarakat di tingkat desa untuk melakukan aksi berbasis komunitas, antara lain pemanenan air hujan dan pemanfaatan pekarangan untuk mendukung ketahanan pangan.
Sementara itu, mitigasi diarahkan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Sektor kehutanan atau Forestry and Other Land Uses (FOLU) menjadi salah satu sektor yang memiliki target pengurangan emisi terbesar.
Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 sebagai pedoman pelaksanaan dan pemantauan aksi perubahan iklim di tingkat daerah.
Perkuat Kebijakan Penanggulangan Bencana
Dalam penanggulangan bencana, pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 yang melahirkan Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB).
RIPB menjadi cetak biru penanggulangan bencana jangka panjang hingga 25 tahun. Dokumen tersebut kemudian diturunkan melalui Rencana Nasional Penanggulangan Bencana yang diperbarui setiap lima tahun dan wajib diadopsi pemerintah daerah.
“Tantangannya adalah bagaimana mengimplementasikannya di lapangan dan melibatkan sektor-sektor utama lainnya, karena rencana ini dikoordinasikan dengan kementerian dan sektor terkait lainnya,” tegas Raditya.
BNPB menilai implementasi kebijakan membutuhkan pendekatan whole-of-government dan whole-of-society. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, sektor swasta, dan masyarakat perlu menghilangkan pola kerja sektoral atau silo dalam menghadapi risiko bencana.
Pembiayaan Masih Menjadi Tantangan
Selain koordinasi, pembiayaan menjadi tantangan dalam penanggulangan bencana. Dana cadangan bencana dari APBN yang sekitar Rp5 triliun per tahun dinilai belum mencukupi kebutuhan pemulihan yang rata-rata mencapai Rp22 triliun per tahun.
Untuk memperkecil kesenjangan pembiayaan tersebut, Kementerian Keuangan mengembangkan strategi Disaster Risk Financing and Insurance (DRFI) serta membentuk Pooling Fund Bencana pada 2022.
Perwakilan Kementerian Keuangan, Tri Achya Ngasuko, mengatakan hingga 2026 Pooling Fund Bencana telah terkumpul sekitar Rp8,3 triliun.
“Hasil pengembangannya senilai Rp1,3 triliun telah mulai didistribusikan untuk pilot project prabencana dan pembayaran premi asuransi aset negara,” kata Tri.
Pemerintah berharap penguatan kebijakan, kolaborasi lintas sektor, serta inovasi pembiayaan dapat memperkuat ketahanan Indonesia dalam menghadapi ancaman bencana dan dampak perubahan iklim.







