JAKARTA, KAKINEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat mobil mewah dari dua tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Penyitaan tersebut menjadi bagian dari pengusutan perkara yang mengungkap dugaan konflik kepentingan dalam proyek senilai Rp148 miliar serta aliran uang yang diduga terkait dengan pengadaan.

Empat mobil yang disita terdiri atas dua unit BMW, satu AION, dan satu BYD Atto 3 Superior. Penyidik menyita satu BMW dari RIC, tenaga ahli mantan Kepala BNPB Suharyanto, pada Jumat (23/10/2026). Sementara tiga mobil lainnya ditemukan saat penyidik menggeledah rumah tersangka BMS, tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB, di Jakarta.

“Sehingga sampai dengan saat ini, total mobil yang disita dalam perkara ini sejumlah empat unit,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (23/10/2026).

Penyidik selanjutnya menganalisis barang-barang yang ditemukan dalam rangkaian penggeledahan untuk memperkuat alat bukti dan mengungkap perkara secara menyeluruh.

Namun, penyitaan kendaraan tersebut bukan satu-satunya bagian yang menjadi perhatian penyidik. KPK juga mengusut dugaan pengadaan yang sarat konflik kepentingan, penerimaan uang dari penyedia proyek, hingga dugaan pemanfaatan dana untuk kepentingan pribadi.

Proyek Rp148 Miliar Disorot, Perusahaan Terafiliasi Diduga Terlibat

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, penyidik menemukan dua klaster dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara BNPB.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung selama periode 2024–2026.

Menurut Taufik, sejumlah penyedia yang terafiliasi dengan BMS diduga terlibat dalam pengadaan dengan total nilai mencapai Rp148 miliar. Nilai tersebut terdiri atas Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026.

Penyidik menduga dana siap pakai (DSP) yang digunakan untuk pengadaan tersebut mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dan kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Salah satu transaksi yang disorot adalah dugaan pembelian saham PT MDLA melalui PT AVE.

“Kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar atau 1,07 persen, dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar atau setara Rp30,98 miliar,” ungkap Taufik.

Nilai kepemilikan saham tersebut menjadi salah satu informasi yang diungkap penyidik dalam menjelaskan dugaan aliran dana pada klaster pertama. Meski demikian, dugaan keterkaitan dana pengadaan dengan pembelian saham masih merupakan bagian dari perkara yang sedang disidik KPK.

Dugaan Permintaan Imbalan, Uang Rp2,38 Miliar Mengalir

Klaster kedua berkaitan dengan dugaan suap kepada sejumlah oknum di BNPB oleh vendor yang mengerjakan proyek menggunakan DSP.

Taufik mengatakan, RIC diduga meminta imbalan kepada penyedia agar mendapatkan proyek di lingkungan BNPB. Salah satu penyedia yang disebut menyanggupi permintaan tersebut adalah PT SLS.

Pada Januari hingga September 2026, RIC diduga menerima uang melalui GER dengan total Rp2,38 miliar. Dalam periode yang sama, GER juga diduga memberikan uang Rp140 juta kepada GPS, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).

Penyidik juga mengungkap dugaan penerimaan aset dan uang dalam berbagai bentuk oleh GER. Barang-barang tersebut meliputi uang tunai Rp1,7 miliar, 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas dengan berat total 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram.

Sebagian barang tersebut diduga berasal dari vendor atau penyedia pengadaan BNPB.

Rangkaian temuan itu memperluas pengusutan KPK terhadap dugaan pemberian imbalan dalam proses pengadaan. Penyidik masih mendalami aliran uang dan keterkaitan setiap pihak untuk memastikan konstruksi perkara berdasarkan bukti yang diperoleh.

Dana Penanggulangan Bencana Ikut Disorot

Perkara ini turut menyoroti penggunaan dana siap pakai BNPB yang diperuntukkan bagi penanganan dan penanggulangan bencana.

Menurut Taufik, DSP digunakan untuk berbagai kebutuhan darurat, termasuk penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur, serta penanganan banjir di Aceh dan Sumatera.

Penggunaan dana untuk kebutuhan darurat tersebut menjadi konteks penting dalam penyidikan. KPK mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan yang menggunakan anggaran penanggulangan bencana, termasuk dugaan konflik kepentingan dan pemberian uang kepada oknum yang berkaitan dengan proyek.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni RIC, BMS, GPS, serta dua pihak swasta berinisial SNG dan GER.

KPK Surati Panglima TNI, Dua Oknum Aktif Diduga Terlibat

Pengusutan perkara BNPB juga merambah dugaan keterlibatan dua anggota TNI aktif. KPK sebelumnya mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada Selasa (20/10/2026).

Budi Prasetyo mengatakan, surat tersebut memuat konstruksi perkara serta informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.

“Diduga ada dua oknum TNI aktif yang ada di dalam konstruksi perkara tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

KPK juga menyampaikan dugaan aliran uang yang berkaitan dengan perkara tersebut dan berharap informasi itu segera ditindaklanjuti oleh pihak TNI.

Budi menegaskan, KPK terbuka untuk mendukung proses pemeriksaan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

“KPK tentu juga terbuka untuk melakukan dukungan-dukungan yang dibutuhkan pada proses lanjutan di Puspom TNI,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Muhammad Nas menyatakan TNI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan berkoordinasi dengan KPK.

“TNI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan berkoordinasi dengan KPK,” kata Nas saat dikonfirmasi pada Rabu (21/10/2026) malam.

Nas menyatakan TNI akan menindaklanjuti setiap informasi yang diterima sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan demikian, penyidikan perkara BNPB tidak hanya menyangkut dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan senilai Rp148 miliar, tetapi juga dugaan penerimaan imbalan, aliran dana kepada pihak-pihak terkait, serta dugaan keterlibatan dua anggota TNI aktif yang kini menjadi perhatian dalam koordinasi penegakan hukum.

Seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Pembuktian mengenai peran masing-masing pihak akan bergantung pada hasil penyidikan dan proses hukum selanjutnya.