JAKARTA, KAKINEWS.ID — Pejabat negara yang melaporkan harta kekayaan secara tidak benar berpotensi menghadapi konsekuensi serius jika usulan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.

Tanak mengusulkan agar negara memiliki kewenangan merampas aset penyelenggara negara yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Usulan itu juga mencakup pejabat yang wajib melaporkan LHKPN, tetapi tidak memenuhi kewajibannya.

Gagasan tersebut menempatkan ketidakpatuhan dalam pelaporan harta kekayaan sebagai persoalan serius yang perlu diatur melalui undang-undang. Jika masuk dalam ketentuan RUU Perampasan Aset, pejabat tidak cukup hanya menyerahkan laporan administratif, tetapi juga harus mempertanggungjawabkan kesesuaian laporan dengan kekayaan yang sebenarnya.

“Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” kata Tanak kepada jurnalis di Jakarta, Minggu (25/10/2026), sebagaimana dikutip ANTARA.

Tanak juga mengusulkan agar aset pejabat yang tidak melaporkan LHKPN, meskipun diwajibkan, dapat dirampas oleh negara berdasarkan undang-undang tersebut.

“Iya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan Aset,” ujarnya.

LHKPN Tak Bisa Sekadar Formalitas

Usulan Tanak menyasar dua persoalan: laporan kekayaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan kewajiban pelaporan yang diabaikan. Keduanya dinilai perlu mendapatkan pengaturan tegas agar kewajiban transparansi pejabat tidak berhenti pada pengisian formulir.

Menurut Tanak, ancaman perampasan aset dapat mendorong penyelenggara negara melaporkan kekayaannya secara benar.

“Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” kata Tanak.

Ia juga mengusulkan adanya mekanisme bagi penyelenggara negara yang keberatan terhadap tindakan perampasan aset. Dengan demikian, keberatan atas tindakan negara tetap perlu memiliki jalur penyelesaian yang diatur dalam ketentuan hukum.

Namun, usulan tersebut masih berupa gagasan yang disampaikan Tanak. Penerapannya bergantung pada rumusan dan ketentuan yang nantinya disepakati dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Tanak Pertahankan Istilah Perampasan Aset

Selain mendorong perluasan kewenangan negara terhadap aset yang tidak dilaporkan, Tanak meminta agar istilah perampasan aset tetap digunakan dalam RUU tersebut.

Menurut dia, nomenklatur itu telah dikenal dalam sistem hukum pemberantasan korupsi, termasuk dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Memang lebih layak itu istilah atau nomenklatur perampasan daripada menggunakan nomenklatur yang lain, karena dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga banyak menggunakan kata-kata atau nomenklatur perampasan,” ujarnya.

Tanak menegaskan bahwa istilah perampasan bukan hal baru dalam peraturan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Usulan ini menjadi salah satu gagasan yang disampaikan pimpinan KPK dalam mendorong pengaturan perampasan aset. Adapun cakupan kewenangan, mekanisme pembuktian, serta perlindungan hukum bagi pihak yang keberatan perlu dipastikan dalam rumusan undang-undang yang akan dibahas.

Intinya, Tanak mengusulkan agar pejabat yang tidak melaporkan kekayaan atau menyampaikan LHKPN yang tidak sesuai dengan harta sebenarnya dapat menghadapi perampasan aset oleh negara. Usulan itu belum dapat diperlakukan sebagai ketentuan hukum yang telah berlaku.