
JAKARTA, KAKINEWS.ID — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengadukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Aduan tersebut dilayangkan menyusul dugaan ketidaktegasan KPK dalam menangani saksi yang disebut mangkir dari panggilan pemeriksaan, termasuk Nusron Wahid, Muryanto Amin, dan Witjaksono.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai KPK tidak konsisten dalam menindak saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik. Ia menyoroti Nusron Wahid yang, menurut keterangannya, telah dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan.
“Sebagaimana diketahui, KPK sangat lemot dan tidak tegas dalam mensikapi mangkirnya saksi Nusron Wahid meskipun telah dipanggil dua kali. Mestinya KPK tegas dengan cara jemput paksa terbitkan surat perintah membawa kepada Nusron Wahid,” kata Boyamin, Minggu (25/10/2026).
Boyamin menegaskan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut Nusron. MAKI juga menyoroti Muryanto Amin, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), serta Witjaksono, yang disebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam perkara berbeda.
“Ternyata KPK telah sering jiper, abai dan lemot terhadap saksi-saksi mangkir diantaranya terhadap Muryanto Amin (Rektor USU) dan Witjaksono,” ungkap Boyamin.

Menurut Boyamin, Muryanto Amin dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Sementara itu, Witjaksono disebut mangkir dari pemeriksaan terkait perkara dugaan korupsi kredit macet di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
MAKI menilai penanganan saksi yang mangkir perlu mendapat perhatian serius. Boyamin memperingatkan, ketidaktegasan dalam menindaklanjuti panggilan pemeriksaan berpotensi melemahkan kepatuhan terhadap proses hukum dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah.
“Dengan abai, jiper dan lemotnya KPK atas mangkirnya panggilan saksi-saksi maka menjadikan wibawa hukum dan wibawa KPK jatuh di mata masyarakat dan KPK dipandang rendah oleh saksi-saksi yang harusnya patuh hukum. Tindakan KPK ini akan berdampak calon-calon saksi akan makin membangkang terhadap panggilan KPK karena tidak adanya resiko apapun,” tegasnya.
Atas dasar itu, MAKI meminta Dewas KPK memeriksa dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalan pimpinan serta penyidik dalam menangani saksi yang tidak memenuhi panggilan. MAKI juga meminta Dewas menjatuhkan teguran atau sanksi apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan.
“MAKI sangat perlu mengadukan masalah ini kepada Dewan Pengawas KPK untuk memberikan teguran dan sanksi kepada pimpinan dan penyidik KPK atas dugaan pelanggaran etik dan ketidak profesionalannya dalam menegakkan hukum yang berkeadilan,” terang Boyamin.
Boyamin turut membandingkan penanganan terhadap saksi yang mangkir dengan pengalamannya sendiri. Ia mengaku pernah menerima surat perintah membawa setelah tidak memenuhi panggilan pertama aparat penegak hukum.
“Masyarakat kecil akan mendapat tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum jika mangkir dari panggilan saksi termasuk saya pernah diterbitkan surat perintah membawa dengan alasan mangkir panggilan pertama (surat perintah membawa terlampir),” pungkasnya.
Melalui aduan tersebut, MAKI meminta Dewas KPK menelusuri dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan saksi yang mangkir. Terkait Nusron Wahid, Muryanto Amin, dan Witjaksono, langkah penegakan hukum selanjutnya tetap menjadi kewenangan penyidik sesuai ketentuan yang berlaku.








