
Kakinews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti informasi mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan kewenangan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. KPK menyatakan masih membuka ruang untuk menggali informasi lebih lanjut terkait persoalan tersebut.
KPK menilai persoalan di Lapas Cibinong sebelumnya telah menjadi perhatian Ombudsman dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Dari penanganan yang dilakukan kementerian, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa , sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan terkait disebut telah mendapatkan sanksi disiplin.
“Informasi-informasi yang sifatnya ada pungli, ada penyalahgunaan dan sebagainya dan kemudian berdampak kepada tindakan, kemarin terinformasi bahwa ada beberapa ASN yang mendapatkan sanksi disiplin,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Selasa (60/10/2026).

Kendati demikian, KPK tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi hanya berdasarkan informasi mengenai dugaan pungli. Menurut Budi, diperlukan informasi yang lebih spesifik dan bukti yang dapat memastikan adanya praktik tersebut.
Ia menyebut, sejumlah hal harus diperjelas, mulai dari siapa yang diduga menerima maupun memberikan uang, jumlah uang, modus yang digunakan hingga lokasi terjadinya dugaan pungli.
“Tidak bisa meraba, tidak bisa menduga, hanya misalkan dugaan ada pungli. Harus ada siapa penerimanya, siapa pemberinya, berapa jumlahnya, bagaimana caranya, di mana tempatnya dan seterusnya,” katanya.
Dikatakannya melalui fungsi pencegahan dapat melakukan koordinasi dengan Kementerian Imipas maupun Ombudsman apabila masih terdapat informasi yang perlu didalami.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai persoalan tata kelola di lingkungan pemasyarakatan sekaligus mencegah potensi penyimpangan kembali terjadi.
Menurut Setyo, persoalan yang muncul di Lapas Cibinong juga perlu dilihat dalam konteks pengelolaan lembaga pemasyarakatan secara lebih luas. Sebab, jumlah lapas di Indonesia cukup banyak dan mencakup berbagai jenis, termasuk lapas narkotika.
“Lapas ini bukan hanya di Cibinong saja, banyak lapas-lapas yang lain, ada puluhan bahkan mungkin ratusan di dalamnya ada termasuk lapas narkoba juga,” ucapnya.
Karena itu, KPK berharap persoalan yang terjadi di Lapas Cibinong dapat menjadi momentum bagi Kementerian Imipas untuk melakukan evaluasi dan memperbaiki tata kelola pemasyarakatan.
Setyo menekankan pentingnya memastikan seluruh warga binaan memperoleh perlakuan yang setara, termasuk dalam pemenuhan hak dan kewajiban selama berada di dalam lapas.
“Harapan kami tentunya Kementerian Imipas beserta seluruh dirjen yang bertanggung jawab, termasuk juga Irjennya melakukan perubahan tata kelola pengelolaan lapas yang lebih baik lagi dari sebelumnya,” katanya.
Dengan pembenahan tersebut, KPK berharap dugaan penyimpangan seperti pungli maupun penyalahgunaan kewenangan dapat dicegah agar tidak kembali terjadi di lingkungan pemasyarakatan.






