
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan surat panggilan terhadap Nusron telah dikirimkan pada pekan lalu. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pekan ini, meski KPK belum menyebut hari pasti pemanggilan tersebut.
“Minggu lalu sudah dikirimkan. Artinya, saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan,” kata Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Setyo menegaskan pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang harus dipenuhi. Setiap warga negara yang menerima panggilan penyidik berkewajiban hadir untuk memberikan keterangan.
“Salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut, ya, untuk memberikan keterangan,” ujar Setyo.

KPK belum memastikan tanggal pemeriksaan Nusron. Informasi lebih rinci mengenai jadwal pemeriksaan, kata Setyo, dapat dikonfirmasi kepada Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu atau Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Pemanggilan Nusron menjadi perhatian karena perkara HGB Summarecon telah menyeret delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Nusron.
Mereka adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry.
Empat tersangka lainnya ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Sehari kemudian, KPK mengumumkan penetapan delapan tersangka.
Penyidikan kemudian berkembang dengan serangkaian penggeledahan. KPK menyasar sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN, kantor Summarecon, rumah pihak yang terseret perkara, hingga sejumlah kantor pertanahan.
Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN, termasuk ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi. Namun, KPK saat itu menegaskan ruangan Nusron tidak digeledah.
Sehari berikutnya, penggeledahan berlanjut ke kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi. Pada 21 September, penyidik kembali menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.
KPK kemudian menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto pada 23 September 2026. Sehari setelahnya, penyidik menyasar Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur serta rumah Lampri di Nganjuk.
Penggeledahan kembali dilakukan pada 29 September 2026 di kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Kini, perhatian penyidikan mengarah pada pemeriksaan Nusron sebagai saksi. KPK menegaskan pemanggilan tersebut merupakan bagian dari kebutuhan penyidik untuk menggali keterangan dalam perkara yang telah menyeret pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak perusahaan, serta sejumlah pihak lainnya.
KPK memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai kebutuhan penyidikan. Nusron belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.








