JAKARTA, KAKINEWS.ID  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat panggilan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk diperiksa terkait perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, surat panggilan terhadap Nusron telah dikirimkan pada pekan lalu. Pemeriksaan terhadap Nusron dijadwalkan berlangsung pada pekan ini.

“Setahu saya, penyidik sudah melayangkan surat panggilan, tapi kalau enggak salah waktunya minggu ini ya, seingat saya. Minggu ini, tapi nanti didetailkan lebih tepatnya atau harinya kapan, silakan sama Pak Deputi atau Dirdik,” kata Setyo di Gedung Juang, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Setyo memastikan surat tersebut telah diterima Nusron. Ia menegaskan, pemenuhan panggilan penyidik merupakan kewajiban hukum bagi pihak yang dipanggil untuk memberikan keterangan.

“Artinya, saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan. Kemudian sudah dipahami bahwa salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut untuk memberikan keterangan,” ujarnya.

Pemanggilan Nusron menjadi bagian penting dalam pengusutan perkara yang sebelumnya menyeret sejumlah pejabat pertanahan, pihak swasta, politikus, serta orang yang disebut sebagai orang kepercayaan menteri.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026). Mereka yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta tiga orang yang disebut sebagai orang kepercayaan menteri, yakni Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.

Kasus tersebut bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, sebagian tanah tersebut masih bermasalah karena adanya sengketa dengan sejumlah ahli waris yang sebelumnya memegang SHM atas tanah tersebut.

Para ahli waris kemudian menggugat penerbitan sembilan SHGB Summarecon ke PTUN Bandung. Dalam prosesnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor mengundang ahli waris untuk mediasi dan selanjutnya terjadi pemblokiran terhadap SHGB Summarecon.

Di tengah proses tersebut, muncul komunikasi antara Yaser Alfarisi dari pihak Summarecon dengan Erwin yang disebut sebagai orang kepercayaan menteri.

Yaser menyampaikan kepada Erwin bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung tidak bersedia membuka blokir dan memproses pemecahan SHGB tanpa arahan dari atasannya.

Yaser bersama Rizal Pahlefi kemudian meminta Erwin berkomunikasi dengan Sontang agar blokir dapat dibuka dan proses pemecahan SHGB berjalan.

Pada awal Agustus 2026, Yaser dan Rizal memperoleh informasi bahwa terdapat permintaan sejumlah uang untuk membuka blokir dan menerbitkan sertifikat tanah.

“Sontang Coin melalui Erwin meminta fee dengan kode ‘dua’ yang diduga sejumlah Rp2 miliar. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar,” kata Taufik.

Menurut Taufik, pihak Summarecon menduga masih terdapat pihak lain yang akan menerima “fee broker” dalam proses pengurusan tersebut.

Adrianto kemudian melalui Yaser dan Erwin menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Rp200 juta kemudian diserahkan Erwin kepada Sontang Coin di sebuah kafe di Jakarta Selatan.

“Selanjutnya, ERW (Erwin) menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada Coin di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,” ujar Taufik.

Kini, KPK bergerak lebih jauh dengan memanggil Nusron Wahid. Pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian dari pendalaman penyidik terhadap rangkaian pengurusan HGB Summarecon serta komunikasi dan aliran uang yang telah diungkap dalam perkara tersebut.

Nusron belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Pemanggilan sebagai saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk menggali keterangan dan fakta yang dibutuhkan penyidik.