Kakinews, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat panggilan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk dimintai keterangan terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya.

Surat panggilan terhadap politisi Partai Golkar tersebut telah dikirimkan penyidik pada pekan lalu. Dengan demikian, KPK meyakini surat tersebut semestinya telah diterima oleh Nusron Wahid.

“Setahu saya, penyidik sudah melayangkan surat panggilan. Kalau enggak salah waktunya minggu ini,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto

Setyo menegaskan, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan. Sebagai warga negara, Nusron memiliki kewajiban untuk memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan.

“Minggu lalu sudah dikirimkan, artinya saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan. Kemudian sudah dipahami bahwa salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut, untuk memberikan keterangan,” ujarnya.

Pemanggilan Nusron dilakukan setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Dari delapan tersangka tersebut, empat orang disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Nusron, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Selain itu, KPK juga menetapkan Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, sebagai tersangka.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Nusron sendiri sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyatakan Kementerian ATR/BPN akan mengikuti serta membantu proses yang dilakukan KPK.