Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Penahanan dilakukan tak lama setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Bengkulu.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan bahwa kepala daerah tersebut kini sudah berada dalam tahanan penyidik.

“Iya, Bupati Rejang Lebong ditahan,” ujar Asep saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2026).

Menurut Asep, keputusan penahanan diambil setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak yang diamankan dalam OTT. Dalam waktu kurang dari 24 jam, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Senin malam di Bengkulu itu menyasar dugaan praktik suap yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan sembilan orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, setelah melakukan gelar perkara, penyidik memutuskan menaikkan status lima orang menjadi tersangka.

“KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari kegiatan tangkap tangan tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ia menjelaskan, komposisi tersangka terdiri dari tiga pihak pemberi suap dan dua pihak penerima. Salah satu penerima suap dalam kasus ini adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

“Ya, salah satunya adalah Bupati Rejang Lebong,” ujarnya.

KPK masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul dana suap, mekanisme pengaturan proyek, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

Kasus ini kembali menyoroti praktik suap dalam pengadaan proyek di daerah, yang kerap menyeret pejabat publik hingga kepala daerah ke jerat hukum.