
JAKARTA, KAKINEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR Ma’ruf Cahyono setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR. Penahanan tersebut menjadi langkah tegas KPK dalam mengusut dugaan korupsi yang nilainya mencapai Rp17 miliar.
Ma’ruf keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026), dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol. Selanjutnya, ia langsung dibawa menggunakan mobil tahanan menuju rumah tahanan KPK untuk menjalani masa penahanan.
Sebelum dibawa ke rutan, Ma’ruf mengaku telah memberikan seluruh keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
“Sudah tadi dimintai banyak informasi. Jadi saya menjelaskan supaya terang semuanya. Banyak hal tadi saya sudah menjelaskan,” kata Ma’ruf kepada wartawan.
Pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua sejak KPK menetapkannya sebagai tersangka. Sebelumnya, Ma’ruf telah diperiksa pada 25 Juni 2026 untuk mendalami dugaan penerimaan gratifikasi saat menjabat sebagai Sekjen MPR periode 2019–2021.

Dalam penyidikan yang tengah berjalan, KPK menduga Ma’ruf menerima gratifikasi sekitar Rp17 miliar yang berkaitan dengan proyek pengadaan di lingkungan MPR. Meski demikian, lembaga antirasuah itu belum mengungkap secara rinci asal-usul dana, pihak pemberi, maupun mekanisme dugaan penerimaan uang tersebut.
Penahanan terhadap Ma’ruf dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus mempercepat pengungkapan perkara. KPK juga dipastikan akan terus menelusuri aliran dana, mengumpulkan alat bukti, serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati maupun berperan dalam praktik gratifikasi tersebut.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena menyeret mantan pejabat tinggi di lingkungan MPR.
Publik kini menantikan langkah lanjutan KPK dalam membongkar secara utuh skema dugaan gratifikasi, termasuk mengungkap siapa saja yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.







