Jakarta, Kakinews – Skandal korupsi yang membusuk di tubuh Direktorat Jenderal Imigrasi terus menggelinding dan membuka lapisan demi lapisan praktik kotor yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Setelah membongkar dugaan pemerasan sistematis terhadap warga negara asing (WNA), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menelusuri indikasi adanya “penguasa pasar” dalam bisnis pengurusan izin tinggal WNA yang diduga menikmati perlakuan istimewa dari dalam institusi negara.

Temuan ini mencuat dalam pengembangan perkara dugaan korupsi layanan izin tinggal WNA periode 2022-2026 yang telah menyeret delapan tersangka, termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan adanya ketimpangan mencolok yang sulit dianggap sebagai kebetulan semata. Sejumlah biro jasa tertentu tercatat menguasai volume pengurusan izin tinggal dalam jumlah fantastis, sementara perusahaan lain hanya memperoleh porsi yang sangat kecil.

“Informasi itu masih kami dalami. Memang ada perusahaan-perusahaan biro jasa yang mendapatkan pengurusan dalam jumlah besar, sementara yang lain sangat sedikit,” kata Taufik, Jumat (12/6/2026).

Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa penyidik tidak hanya memburu pelaku pemerasan, tetapi juga sedang mengurai dugaan jaringan bisnis yang selama ini diduga menikmati akses khusus dalam layanan keimigrasian.

KPK kini menelusuri apakah dominasi sejumlah biro jasa itu terjadi secara wajar karena faktor kompetensi dan persaingan usaha, atau justru merupakan hasil pengaturan sistematis yang mengarah pada praktik monopoli, kartel jasa pengurusan dokumen, hingga permainan jaringan yang melibatkan orang-orang dalam lingkaran kekuasaan Imigrasi.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka skandal ini tidak lagi sekadar perkara pungutan liar, melainkan dugaan penguasaan pasar layanan publik oleh kelompok tertentu dengan memanfaatkan kewenangan negara sebagai alat transaksi.

“Kami belum sampai pada kesimpulan adanya praktik monopoli. Namun fakta adanya perusahaan-perusahaan tertentu yang menguasai pengurusan dalam jumlah besar menjadi salah satu hal yang sedang kami dalami,” tegas Taufik.

Lebih jauh, penyidikan KPK mengungkap fakta yang jauh lebih mengejutkan. Dari hasil penelusuran terhadap 96 rekening yang terafiliasi dengan 35 pegawai Kementerian Imipas sepanjang 2019-2025, ditemukan transaksi mencurigakan dengan nilai mencapai Rp366,7 miliar.

Angka tersebut memunculkan tanda tanya besar. Sebab dari total perputaran dana ratusan miliar rupiah itu, hanya sekitar Rp9,7 miliar yang dapat dijelaskan berasal dari gaji dan tunjangan resmi para pegawai.

Artinya, terdapat selisih dana mencapai ratusan miliar rupiah yang diduga kuat berasal dari sumber tidak sah dan kini menjadi fokus utama penyidik KPK.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 2-3 Juni 2026. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan delapan tersangka yang berasal dari jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi.

Mereka di antaranya Silmy Karim selaku mantan Dirjen Imigrasi yang juga pernah menjabat Wakil Menteri Imipas, Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, serta sejumlah pejabat dan staf di lingkungan Direktorat Izin Tinggal.

Dalam konstruksi perkara yang dibongkar KPK, para pemohon izin tinggal WNA diduga sengaja dipersulit agar bersedia membayar sejumlah uang di luar ketentuan resmi. Berkas permohonan disebut kerap ditahan, diperlambat, ditolak, atau dibuat berlarut-larut hingga pemohon akhirnya menyerah dan memenuhi permintaan oknum tertentu.

Praktik yang diduga berlangsung secara sistematis dan terorganisasi itu disebut telah menghasilkan sedikitnya Rp145,5 miliar sepanjang periode 2022-2026.

Uang hasil dugaan pemerasan tersebut kemudian diduga dialirkan melalui berbagai rekening penampung maupun rekening nominee untuk menyamarkan asal-usul dana dan memutus jejak transaksi.

Namun yang lebih mencengangkan, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa uang hasil dugaan korupsi tersebut tidak hanya disimpan, melainkan juga dicuci melalui berbagai instrumen investasi dan pembelian aset bernilai tinggi.

KPK menemukan dugaan aliran dana ke pembelian emas, kendaraan mewah, tanah dan bangunan, aset kripto, hingga bisnis towing. Bahkan penyidik menemukan transaksi pembelian rumah yang dilakukan menggunakan kepingan emas, modus yang dinilai sangat tidak lazim dan kini menjadi fokus pendalaman penyidikan.

Temuan-temuan tersebut membuka peluang besar bagi KPK untuk mengembangkan perkara ini ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jika terbukti, jerat hukum tidak hanya akan menimpa para tersangka utama, tetapi juga pihak-pihak lain yang diduga menerima, menikmati, menyembunyikan, atau membantu mengalirkan hasil korupsi.

Skandal ini sekaligus menjadi alarm keras bagi pemerintah. Sebab yang terungkap sejauh ini baru menyangkut satu sektor layanan strategis yang berkaitan langsung dengan lalu lintas orang asing di Indonesia. Publik kini menunggu sejauh mana KPK berani membongkar seluruh rantai permainan yang diduga telah menjadikan pelayanan keimigrasian sebagai ladang bisnis gelap bernilai ratusan miliar rupiah.