
Jakarta, Kakinews – Skandal korupsi yang membusuk di tubuh Direktorat Jenderal Imigrasi terus menggelinding dan membuka lapisan demi lapisan praktik kotor yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Setelah membongkar dugaan pemerasan sistematis terhadap warga negara asing (WNA), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menelusuri indikasi adanya “penguasa pasar” dalam bisnis pengurusan izin tinggal WNA yang diduga menikmati perlakuan istimewa dari dalam institusi negara.
Temuan ini mencuat dalam pengembangan perkara dugaan korupsi layanan izin tinggal WNA periode 2022-2026 yang telah menyeret delapan tersangka, termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan adanya ketimpangan mencolok yang sulit dianggap sebagai kebetulan semata. Sejumlah biro jasa tertentu tercatat menguasai volume pengurusan izin tinggal dalam jumlah fantastis, sementara perusahaan lain hanya memperoleh porsi yang sangat kecil.
“Informasi itu masih kami dalami. Memang ada perusahaan-perusahaan biro jasa yang mendapatkan pengurusan dalam jumlah besar, sementara yang lain sangat sedikit,” kata Taufik, Jumat (12/6/2026).

Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa penyidik tidak hanya memburu pelaku pemerasan, tetapi juga sedang mengurai dugaan jaringan bisnis yang selama ini diduga menikmati akses khusus dalam layanan keimigrasian.
KPK kini menelusuri apakah dominasi sejumlah biro jasa itu terjadi secara wajar karena faktor kompetensi dan persaingan usaha, atau justru merupakan hasil pengaturan sistematis yang mengarah pada praktik monopoli, kartel jasa pengurusan dokumen, hingga permainan jaringan yang melibatkan orang-orang dalam lingkaran kekuasaan Imigrasi.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka skandal ini tidak lagi sekadar perkara pungutan liar, melainkan dugaan penguasaan pasar layanan publik oleh kelompok tertentu dengan memanfaatkan kewenangan negara sebagai alat transaksi.
“Kami belum sampai pada kesimpulan adanya praktik monopoli. Namun fakta adanya perusahaan-perusahaan tertentu yang menguasai pengurusan dalam jumlah besar menjadi salah satu hal yang sedang kami dalami,” tegas Taufik.
Lebih jauh, penyidikan KPK mengungkap fakta yang jauh lebih mengejutkan. Dari hasil penelusuran terhadap 96 rekening yang terafiliasi dengan 35 pegawai Kementerian Imipas sepanjang 2019-2025, ditemukan transaksi mencurigakan dengan nilai mencapai Rp366,7 miliar.
Angka tersebut memunculkan tanda tanya besar. Sebab dari total perputaran dana ratusan miliar rupiah itu, hanya sekitar Rp9,7 miliar yang dapat dijelaskan berasal dari gaji dan tunjangan resmi para pegawai.
Artinya, terdapat selisih dana mencapai ratusan miliar rupiah yang diduga kuat berasal dari sumber tidak sah dan kini menjadi fokus utama penyidik KPK.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 2-3 Juni 2026. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan delapan tersangka yang berasal dari jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi.
Mereka di antaranya Silmy Karim selaku mantan Dirjen Imigrasi yang juga pernah menjabat Wakil Menteri Imipas, Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, serta sejumlah pejabat dan staf di lingkungan Direktorat Izin Tinggal.
Dalam konstruksi perkara yang dibongkar KPK, para pemohon izin tinggal WNA diduga sengaja dipersulit agar bersedia membayar sejumlah uang di luar ketentuan resmi. Berkas permohonan disebut kerap ditahan, diperlambat, ditolak, atau dibuat berlarut-larut hingga pemohon akhirnya menyerah dan memenuhi permintaan oknum tertentu.
Praktik yang diduga berlangsung secara sistematis dan terorganisasi itu disebut telah menghasilkan sedikitnya Rp145,5 miliar sepanjang periode 2022-2026.
Uang hasil dugaan pemerasan tersebut kemudian diduga dialirkan melalui berbagai rekening penampung maupun rekening nominee untuk menyamarkan asal-usul dana dan memutus jejak transaksi.
Namun yang lebih mencengangkan, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa uang hasil dugaan korupsi tersebut tidak hanya disimpan, melainkan juga dicuci melalui berbagai instrumen investasi dan pembelian aset bernilai tinggi.
KPK menemukan dugaan aliran dana ke pembelian emas, kendaraan mewah, tanah dan bangunan, aset kripto, hingga bisnis towing. Bahkan penyidik menemukan transaksi pembelian rumah yang dilakukan menggunakan kepingan emas, modus yang dinilai sangat tidak lazim dan kini menjadi fokus pendalaman penyidikan.
Temuan-temuan tersebut membuka peluang besar bagi KPK untuk mengembangkan perkara ini ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jika terbukti, jerat hukum tidak hanya akan menimpa para tersangka utama, tetapi juga pihak-pihak lain yang diduga menerima, menikmati, menyembunyikan, atau membantu mengalirkan hasil korupsi.
Skandal ini sekaligus menjadi alarm keras bagi pemerintah. Sebab yang terungkap sejauh ini baru menyangkut satu sektor layanan strategis yang berkaitan langsung dengan lalu lintas orang asing di Indonesia. Publik kini menunggu sejauh mana KPK berani membongkar seluruh rantai permainan yang diduga telah menjadikan pelayanan keimigrasian sebagai ladang bisnis gelap bernilai ratusan miliar rupiah.

![**Rp40 Miliar Tan Kian ke Febrie Jadi Sorotan: Disebut Hakim, Dikaitkan Kejagung dengan Tindak Pidana Asal Asabri** JAKARTA — Dugaan aliran uang Rp40 miliar dari taipan properti Tan Kian kembali menjadi sorotan dalam perkara yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Nilai Rp40 miliar tersebut bukan sekadar informasi yang beredar. Nama dan nominal itu tercantum dalam pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ketika memutus perkara praperadilan Febrie dalam perkara Nomor 134. Hakim tunggal PN Jaksel Richard Edwin mengungkap adanya keterangan Tan Kian mengenai dugaan penyerahan uang Rp40 miliar kepada Febrie. Keterangan tersebut disebut telah menjadi bagian dari konstruksi bukti yang digunakan dalam penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya. Namun, hakim menegaskan bahwa forum praperadilan tidak berwenang menguji kebenaran materi keterangan tersebut karena substansinya telah masuk ke pokok perkara penyidikan. “Menimbang bahwa dalam praperadilan hakim tidak dibenarkan melanjutkan pemeriksaan sampai menentukan apakah keterangan Tan Kian tersebut benar,” ujar Richard dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (27/8/2026). Perkara tersebut kembali mencuat setelah penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Febrie. Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, mengatakan kliennya dicecar 22 pertanyaan terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satu materi pemeriksaan menyangkut hubungan Febrie dengan Tan Kian serta dugaan penerimaan uang dari pengusaha tersebut. “Ada 22 pertanyaan ya seingat saya. Kalau pertanyaan-pertanyaan terkait dengan nama-nama lain tidak ada. Tadi lebih ke terkait dengan Tan Kian, misalnya apakah mengenal Tan Kian atau terkait dengan apakah ada pernah ada penerimaan dari Tan Kian,” kata Febri di Kejaksaan Agung, Selasa (8/9/2026). Febri menegaskan kliennya membantah pernah menerima Rp40 miliar dari Tan Kian untuk penanganan perkara Asabri. Di sisi lain, Kejaksaan Agung justru menyebut dugaan uang Rp40 miliar tersebut berkaitan dengan tindak pidana asal dalam perkara TPPU yang menjerat Febrie. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan terdapat dua dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perkara Febrie, yakni TPPU dan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal. Menurut Anang, salah satu tindak pidana asal tersebut berkaitan dengan penanganan perkara korupsi Asabri. Dalam konstruksi perkara itu, Febrie diduga menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian. “Tindak TPPU dan tindak pidana korupsi asalnya. Nah, itu yang saudara sebutkan [uang Rp40 miliar dari Tan Kian] itu berarti ke tindak pidana asalnya, salah satunya,” ujar Anang di Kejagung, Kamis (3/9/2026). Keterangan tersebut membuat dugaan aliran uang Rp40 miliar menjadi salah satu bagian penting yang perlu diuji dalam proses penyidikan. Sebab, di satu sisi, nama Febrie dan nominal Rp40 miliar muncul dalam pertimbangan hakim berdasarkan keterangan Tan Kian. Di sisi lain, kubu Febrie membantah adanya penerimaan uang tersebut. Versi kubu Febrie menyebut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian tidak secara tegas menyatakan uang Rp40 miliar diberikan kepada Febrie Adriansyah. Menurut Febri Diansyah, berdasarkan BAP Tan Kian, pengusaha tersebut awalnya dihubungi seseorang bernama Lucy. Tan Kian disebut mendapat informasi mengenai perkara yang sedang berjalan dan adanya potensi dirinya menjadi tersangka apabila perkara tersebut tidak “diurus”. Komunikasi kemudian disebut berlanjut dengan seseorang bernama Fery Hongkiriwang alias Fery Boboho. Febri mengatakan, berdasarkan BAP tersebut, uang diserahkan Tan Kian kepada Fery, bukan kepada Febrie Adriansyah. “Fery tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut,” kata Febri. Febri juga menyebut Tan Kian dalam BAP hanya menyampaikan kemungkinan uang tersebut ditujukan kepada empat pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Namun, identitas keempat pejabat tersebut tidak diungkap secara rinci oleh kubu Febrie. “Tan Kian justru mengatakan di BAP itu, menggunakan kata ‘menurut saya, bisa saja’. Tan Kian mengatakan, bisa saja uang tersebut adalah untuk ada empat nama pejabat di Kejaksaan Agung,” ujarnya. Kubu Febrie juga menegaskan bahwa Tan Kian tidak menyatakan secara pasti kepada siapa uang tersebut ditujukan, digunakan, maupun disimpan setelah diserahkan kepada Fery. Dengan demikian, terdapat dua versi yang kini berhadapan dalam perkara tersebut. Pertimbangan hakim mencatat keterangan Tan Kian mengenai dugaan penyerahan Rp40 miliar kepada Febrie, sementara kubu Febrie menyatakan BAP Tan Kian tidak secara tegas menyebut uang itu diberikan kepada Febrie. Sementara Kejaksaan Agung menempatkan dugaan Rp40 miliar tersebut dalam konteks tindak pidana asal yang berkaitan dengan perkara TPPU Febrie. Tan Kian sendiri sebelumnya telah diperiksa dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi Asabri. Setelah penanganan perkara berada di Kejaksaan Agung, Tan Kian diperiksa oleh penyidik Tim 9 pada Kamis (30/7/2026) dan Selasa (1/9/2026). Penyidik masih memiliki kewenangan untuk menguji seluruh keterangan, aliran dana, pihak yang menyerahkan maupun menerima uang, serta keterkaitannya dengan perkara Asabri dan Jiwasraya. Hingga proses penyidikan berjalan, dugaan penerimaan Rp40 miliar tersebut masih menjadi bagian dari perkara yang harus dibuktikan melalui alat bukti di tahap penanganan perkara.](https://kakinews.id/wp-content/uploads/2026/09/Febrie-Pakai-Rompi-Tahanan-Kejagung-100x100.jpeg)






Tinggalkan Balasan