
JAKARTA, KAKINEWS – Upaya menyembunyikan barang bukti diduga tidak mampu menghalangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik berhasil menemukan sebuah Toyota Land Cruiser LC300 yang diduga menjadi bagian dari suap kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, dalam perkara dugaan jual beli jabatan.
Mobil mewah tersebut ditemukan tersembunyi di sebuah gudang penitipan kendaraan di Pematang Siantar, Sumatera Utara. Saat ditemukan, kendaraan itu telah menggunakan pelat nomor yang berbeda dari identitas aslinya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kendaraan tersebut merupakan barang bukti dugaan pemberian suap dari tersangka Zulkarnain, Sekretaris Daerah Kuansing, kepada Suhardiman Amby.
“Penyidik KPK menemukan barang bukti berupa Toyota Land Cruiser LC300 tahun 2023 yang merupakan barang bukti pemberian suap dari tersangka ZKN kepada tersangka SA. Mobil tersebut diduga disembunyikan di salah satu gudang tempat penitipan kendaraan di Pematang Siantar dan ditemukan dalam kondisi pelat nomornya telah diganti,” ujar Budi, Selasa (7/7/2026).
Mobil tersebut ditemukan pada Sabtu (4/7/2026) sebelum akhirnya dibawa ke Jakarta menggunakan jasa towing untuk kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menyita sebuah Mitsubishi Pajero Sport Dakar yang juga diduga menjadi bagian dari fasilitas suap saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman Amby.

Tak berhenti di situ, penyidik terus memperluas penyelidikan dengan menggeledah sejumlah lokasi strategis di Kuansing hingga Pekanbaru.
Lokasi yang digeledah antara lain Kantor Bupati Kuansing, Kantor DPRD, Kantor Dinas Perkebunan, rumah pribadi Suhardiman Amby, rumah Sekda Zulkarnain, rumah Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles, rumah Kepala Dinas Perkebunan, hingga sebuah kantor ekspedisi di Pekanbaru.
Dari serangkaian penggeledahan tersebut, KPK mengamankan berbagai barang bukti elektronik (BBE) yang diyakini akan memperkuat pembuktian perkara.
Budi mengingatkan seluruh pihak agar tidak mencoba menyembunyikan, memindahkan, ataupun merusak barang bukti karena tindakan tersebut dapat menghambat proses penegakan hukum dan berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana.
Dalam perkara ini, KPK menduga Zulkarnain memberikan dua unit mobil kepada Suhardiman Amby sebagai imbalan untuk memperoleh jabatan Sekretaris Daerah Kuansing serta mengamankan proses penunjukan Kepala Dinas PUPR Kuansing. Kedua kendaraan itu disebut dibeli secara mencicil.
Selain dugaan jual beli jabatan, Suhardiman Amby juga diduga menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Penyidik juga mendalami dugaan adanya permintaan uang yang bersumber dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi yang merupakan para petani di Kuansing. Uang yang nilainya hanya berkisar ratusan ribu rupiah per bulan itu diduga dipotong hingga setengahnya sebagai bagian dari praktik korupsi yang kini sedang diusut KPK.







