
Jakarta, Kakinews – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang akan dilakukan PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) memicu reaksi keras dari kalangan buruh. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan organisasinya siap turun tangan penuh membela pekerja yang menjadi korban kebijakan tersebut.
Said menegaskan, KSPI tidak akan tinggal diam apabila menerima laporan dari buruh terdampak. Menurutnya, seluruh jalur perjuangan akan ditempuh, mulai dari advokasi hukum hingga upaya banding demi memastikan hak pekerja tidak diinjak-injak.
“KSPI belum dapat pengaduan dari buruhnya. Kalau nanti ada pengaduan, maka KSPI akan bela buruh dan banding,” kata Said Iqbal kepada Kakinew.id, Minggu (26/4/2026).
Ia juga menilai PHK seharusnya bukan menjadi pilihan utama di tengah situasi ekonomi global yang tengah diguncang dampak perang. Menurut Said, perusahaan seharusnya mengedepankan solusi yang lebih manusiawi dibanding langsung memutus mata pencaharian pekerja.
“Sebaiknya cukup diberi surat peringatan atau skorsing saja,” tegasnya.

Diketahui, PT Toba Pulp Lestari telah mensosialisasikan rencana PHK kepada karyawan pada 23-24 April 2026. Eksekusi pemangkasan tenaga kerja dijadwalkan berlangsung pada 12 Mei 2026. Langkah ini menimbulkan kekhawatiran besar karena berpotensi menambah tekanan ekonomi masyarakat di daerah.
PHK tersebut dilakukan setelah pemerintah mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik perseroan di Sumatra Utara pada awal tahun ini. Pencabutan izin itu berdampak langsung pada berhentinya operasional perusahaan.
Dalam keterbukaan informasi, Direksi Toba Pulp Lestari menyatakan PHK dilakukan akibat penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di areal PBPH perusahaan.
“Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH Perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH Perseroan,” tulis Direksi.
Perusahaan diketahui menerima salinan keputusan Kementerian Kehutanan pada 10 Februari 2026, yang merujuk pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 87 Tahun 2026 tertanggal 26 Januari 2026.
Pemerintah mencabut izin 28 perusahaan pada Januari 2026 karena diduga memperparah dampak banjir dan longsor di wilayah Sumatra pada akhir tahun lalu. Kini, dampak lanjutan kebijakan itu mulai terasa: ancaman PHK massal dan nasib ratusan pekerja yang dipertaruhkan.








Tinggalkan Balasan