Jakarta, Kakinews – Sorotan tajam mengarah ke Komisi Pemberantasan Korupsi yang dinilai belum menunjukkan ketegasan dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan strategis. Meski sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2024, sebagian di antaranya masih belum juga ditahan.

Alih-alih mengambil langkah tegas, KPK berdalih masih melakukan pendalaman perkara. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan proses pemeriksaan masih berjalan untuk memperkuat konstruksi hukum.

“Masih ada keterangan-keterangan yang akan dipertebal lagi oleh penyidik,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).

Ia juga menambahkan bahwa para tersangka masih diperiksa dalam kapasitas berbeda untuk saling melengkapi informasi. “Pemeriksaan tersebut dilakukan agar keterangan antar pihak bisa saling menguatkan,” katanya.

Namun, pernyataan itu justru memantik kritik. Sejumlah pengamat menilai alasan “pendalaman” kerap dijadikan tameng untuk menunda langkah krusial seperti penahanan, padahal risiko penghilangan barang bukti dan intervensi terhadap saksi semakin besar.

“Kalau sudah cukup bukti menetapkan tersangka, seharusnya penahanan bisa segera dilakukan untuk menjaga integritas proses hukum,” ujar seorang pengamat hukum yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini mencakup proyek pengerukan di Pelabuhan Tanjung Emas, Samarinda, Benoa, dan Pulang Pisau dengan rentang anggaran 2013 hingga 2017. Nilai proyek yang besar serta posisinya yang vital dalam jalur logistik nasional membuat lambannya proses hukum menjadi perhatian serius publik.

Kini, tekanan terhadap KPK semakin kuat. Jika lembaga antirasuah itu terus beralasan tanpa tindakan konkret, bukan hanya penanganan perkara yang dipertanyakan, tetapi juga komitmen dan keberanian dalam menuntaskan kasus korupsi kelas kakap.