Jakarta, Kakinews — Vonis terhadap dua terdakwa kasus proyek fiktif senilai Rp46,8 miliar di lingkungan BUMN konstruksi PT PP justru memunculkan tanda tanya besar di publik. Banyak pihak mempertanyakan mengapa perkara dengan nilai kerugian negara fantastis itu hanya berujung pada pemidanaan dua orang, sementara dugaan keterlibatan pihak lain belum tersentuh.

Dua terdakwa, yakni mantan Kepala Divisi Engineering, Procurement and Construction (EPC) Didik Mardiyanto serta Senior Manager Head of Finance dan Human Capital Department Divisi EPC Herry Nurdy Nasution, hanya divonis 3 tahun dan 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Padahal, hakim dalam putusannya menyatakan kerugian negara dalam perkara proyek fiktif tersebut mencapai Rp46,8 miliar. Angka yang dinilai sangat besar untuk sebuah praktik pengadaan fiktif di perusahaan pelat merah.

Publik pun mulai mempertanyakan apakah benar skandal sebesar itu hanya melibatkan dua pejabat internal. Sebab, dalam praktik proyek BUMN, proses pengadaan hingga pencairan dana biasanya melibatkan banyak lapisan birokrasi, pengawasan internal, hingga pihak eksternal.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi melalui pengadaan proyek fiktif yang merugikan keuangan negara. Didik dijatuhi hukuman 3 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp8,9 miliar. Sedangkan Herry divonis 2 tahun penjara.

Namun vonis tersebut dinilai jauh dari rasa keadilan jika dibandingkan dengan besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. Banyak pihak menilai hukuman ringan justru memperkuat persepsi bahwa korupsi di BUMN masih diperlakukan lunak.

Lihat Juga:

Sorotan juga mengarah pada kemungkinan adanya aktor lain yang belum diungkap dalam persidangan. Sebab, proyek fiktif bernilai puluhan miliar rupiah dinilai mustahil berjalan tanpa adanya pembiaran, persetujuan, atau keterlibatan pihak lain di level yang lebih tinggi maupun pihak vendor.

Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi penegak hukum untuk membongkar secara menyeluruh dugaan mafia proyek di tubuh BUMN. Publik kini menunggu apakah aparat penegak hukum berani menelusuri aliran dana, pihak penerima manfaat, hingga kemungkinan adanya pejabat lain yang ikut menikmati hasil korupsi tersebut.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi BUMN, khususnya PT PP. Namun pernyataan itu dinilai belum cukup menjawab keresahan publik soal siapa saja pihak yang sebenarnya bertanggung jawab dalam skandal tersebut.

Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut hukuman lebih berat oleh jaksa penuntut umum. Didik dituntut 5 tahun penjara, sedangkan Herry dituntut 3 tahun penjara. Akan tetapi, putusan akhir majelis hakim justru lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Kasus ini kembali memunculkan kritik keras terhadap pola penanganan korupsi di perusahaan negara yang kerap berhenti pada pelaku lapangan, sementara aktor intelektual maupun pihak yang diduga memiliki pengaruh besar belum tersentuh proses hukum.