DJBC (Foto: Dok Kakinews.id)

Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan keberaniannya dalam membongkar praktik korupsi di lingkup Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti mencengangkan: uang tunai rupiah, mata uang asing, bahkan 3 kilogram emas.

“Barang bukti yang kami amankan berupa uang tunai, baik rupiah maupun valuta asing, serta logam mulia,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (4/2/2026).

OTT kali ini juga menjerat seorang mantan pejabat tinggi Ditjen Bea Cukai. Budi menyebutkan bahwa yang bersangkutan adalah mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan, dengan jabatan terakhir setingkat Eselon II, yang diamankan di Lampung.

Meski identitas lengkap dan konstruksi perkara belum dibuka secara rinci, KPK menegaskan bahwa operasi senyap ini terkait kegiatan impor yang diduga sarat praktik korupsi. Pihak yang diamankan kini berada dalam pengawasan KPK, yang memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

Hingga saat ini, KPK belum mengeluarkan keterangan resmi lebih lanjut terkait OTT di Jakarta maupun yang berlangsung bersamaan di Kalimantan Selatan, menimbulkan pertanyaan besar publik soal skala dan jaringan dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai.