KAKINEWSKomisi Pemberantasan Korupsi tak main-main mengusut borok di balik praktik restitusi pajak di Banjarmasin.

Penyidik kini membedah skema suap yang diduga melibatkan aparat pajak hingga pihak korporasi, dalam perkara yang menyeret uang miliaran rupiah.

Dua anggota tim pemeriksa pajak, Moch. Mochib Bullah dan Eko Riswanton, diperiksa untuk menguliti lebih dalam aliran dana haram dalam proses pengembalian pajak bernilai jumbo.

Pemeriksaan ini bukan sekadar prosedural, melainkan bagian dari upaya mengurai aktor-aktor yang diduga ikut menikmati praktik lancung tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penyidik tengah mendalami peran saksi terkait dugaan penerimaan uang oleh oknum di lingkungan KPP Madya Banjarmasin. “Ini untuk menelusuri siapa saja yang terlibat dan bagaimana uang itu mengalir,” tegasnya.

Tak hanya internal, lingkaran kasus melebar. Zakiyah selaku ASN KPP Madya Banjarmasin dan Rosalinda dari pihak swasta turut diperiksa. Keduanya diduga mengetahui aliran suap yang bersumber dari perusahaan sawit, PT Buana Karya Bhakti.

Kasus ini meledak lewat Operasi Tangkap Tangan pada 4 Februari 2026—sekali lagi menelanjangi rapuhnya integritas di sektor perpajakan. KPK telah menetapkan tiga tersangka utama: Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, pemeriksa pajak Dian Jaya Demega, dan Manajer Keuangan PT BKB, Venasius Jenarus Genggor alias Venzo.

Modusnya terang dan vulgar. PT BKB mengajukan restitusi PPN 2024 senilai Rp48,3 miliar. Namun angka itu diduga dijadikan bancakan. Untuk memperlancar pencairan, Mulyono disebut meminta “uang apresiasi”—kode halus untuk suap—sebesar Rp1,5 miliar.

Dana haram itu disamarkan lewat invoice fiktif sebelum dibagi-bagi. Mulyono diduga mengantongi Rp800 juta untuk uang muka rumah, Dian Jaya menerima Rp180 juta, sementara Venzo mengambil Rp500 juta. Praktik ini menunjukkan bagaimana mekanisme resmi negara bisa dipelintir menjadi ladang rente.

Lebih jauh, KPK juga mengendus potensi konflik kepentingan serius. Mulyono diduga merangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah perusahaan, posisi yang membuka ruang lebar bagi penyalahgunaan kewenangan dan praktik korupsi sistemik.

Penyidik kini terus menelusuri aliran uang dan membidik aktor lain yang diduga ikut menikmati bancakan ini—termasuk kemungkinan keterlibatan elite korporasi yang selama ini bersembunyi di balik layar.

Kasus ini menjadi alarm keras: sistem perpajakan tak hanya bocor, tapi rentan dipermainkan dari dalam. Di balik angka restitusi yang seharusnya sah, terselip praktik culas yang menggerogoti kepercayaan publik dan merugikan negara.