Jakarta, Kakinews – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi terus menggelinding dan menyeret nama-nama besar. Tidak hanya Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, KPK kini turut mengamankan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam, serta Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.

Fakta ini memperlihatkan bahwa dugaan praktik kotor dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) diduga bukan sekadar permainan oknum di tingkat bawah, melainkan berpotensi melibatkan mata rantai kekuasaan yang menjalar hingga level elite birokrasi imigrasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa eks Plt Dirjen Imigrasi termasuk salah satu pihak yang diamankan dalam operasi senyap yang berlangsung sejak 2 Juni hingga 3 Juni 2026.

“Benar, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 turut diamankan dalam kegiatan ini. Inisialnya G,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total 17 orang. Delapan di antaranya merupakan penyelenggara negara dan aparatur sipil negara, sementara sembilan lainnya berasal dari kalangan swasta.

Penangkapan pejabat setingkat mantan Plt Dirjen dan Kakanwil semakin menguatkan dugaan bahwa praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan keimigrasian telah berlangsung secara sistematis dan terstruktur. Publik kini menunggu apakah operasi ini akan berhenti pada pelaksana lapangan atau justru membongkar aktor-aktor yang selama ini berada di balik layar.

Selain menangkap sejumlah pejabat, tim penindakan KPK juga menyita berbagai barang bukti bernilai fantastis. Sedikitnya tujuh mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, sejumlah valuta asing, hingga logam mulia emas diamankan penyidik.

Besarnya aset yang disita memunculkan pertanyaan serius mengenai sumber kekayaan para pihak yang terjaring. KPK didorong untuk tidak hanya fokus pada tindak pidana suap atau pemerasan, tetapi juga menelusuri kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kerap menjadi jalur penyamaran hasil korupsi.

Kasus ini disebut berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing di Indonesia. Namun hingga kini KPK masih mendalami konstruksi perkara dan menentukan pasal yang akan dikenakan.

“Terkait konstruksi sangkaan, apakah nanti pemerasan, suap atau penerimaan lainnya, masih menunggu hasil ekspose,” kata Budi.

Sementara itu, perhatian publik kini tertuju pada keberadaan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim yang sebelumnya disebut sedang dicari KPK untuk dimintai keterangan terkait operasi tersebut.

OTT kali ini berpotensi menjadi salah satu skandal terbesar yang pernah mengguncang institusi keimigrasian dalam beberapa tahun terakhir. Jika penyidikan dilakukan secara menyeluruh, bukan tidak mungkin akan terungkap dugaan praktik jual-beli layanan keimigrasian yang selama ini menjadi rahasia umum namun sulit disentuh aparat penegak hukum.

Masyarakat kini menunggu keberanian KPK untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat, tanpa pandang jabatan dan kedudukan. Sebab, jika dugaan korupsi terkait izin tinggal WNA benar terjadi secara terorganisir, maka yang dipertaruhkan bukan hanya integritas birokrasi, melainkan juga kedaulatan dan keamanan negara.