
Menteri Agama, Nasaruddin Umar (Foto: Dok KN)
Kakinews – Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Penetapan tersebut diputuskan dalam sidang isbat yang digelar pada Kamis (19/3/2026), setelah pemerintah mengkaji hasil perhitungan astronomi (hisab) serta laporan pemantauan hilal (rukyatul hilal) dari berbagai daerah di Tanah Air.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyampaikan bahwa secara astronomis posisi hilal belum memenuhi kriteria visibilitas yang telah disepakati.
“Berdasarkan hasil hisab dan tidak adanya laporan hilal yang terlihat, maka disepakati 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026,” ujar Nasaruddin.

Ia menjelaskan, posisi hilal pada 19 Maret 2026 masih berada di bawah ambang batas yang ditetapkan oleh negara anggota MABIMS, yakni Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura.
Data hisab menunjukkan ketinggian hilal di Indonesia berada pada rentang minus hingga sekitar 0 derajat, dengan sudut elongasi berkisar antara 4 hingga 6 derajat. Sementara itu, standar MABIMS mensyaratkan tinggi minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat agar hilal dapat terlihat.
Kementerian Agama telah menggelar rukyatul hilal di 117 titik pemantauan yang tersebar dari Aceh hingga Papua. Namun hingga sidang isbat berlangsung, tidak ada satu pun laporan yang mengonfirmasi terlihatnya hilal.
Temuan tersebut kemudian diverifikasi oleh tim pusat dan menjadi dasar utama dalam pengambilan keputusan.
Sidang isbat turut melibatkan berbagai unsur, mulai dari perwakilan DPR RI, Majelis Ulama Indonesia, organisasi kemasyarakatan Islam, para ahli falak dan astronomi, hingga lembaga seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional, BMKG, Badan Informasi Geospasial, Planetarium Jakarta, serta observatorium BOSCA Institut Teknologi Bandung.
Keterlibatan lintas lembaga ini dilakukan untuk memastikan proses penetapan awal bulan Hijriah berjalan secara akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah sendiri menggunakan metode gabungan hisab dan rukyat dengan mengacu pada kriteria visibilitas hilal MABIMS. Karena syarat tersebut belum terpenuhi dan tidak ada laporan hilal terlihat, maka bulan Ramadan 1447 Hijriah digenapkan menjadi 30 hari.








Tinggalkan Balasan