Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan H. Suriani membuka kegiatan Penyuluhan Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi yang digelar Pemkab HSS bersama Kejaksaan Negeri HSS di Aula Rakat Mufakat, Kompleks Sekretariat Daerah HSS, Selasa (14/7/2026). Kegiatan menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.( Foto Istinewa)

KAKINEWS, HSS – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) HSS memperkuat komitmen pencegahan tindak pidana korupsi melalui kegiatan Penyuluhan Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

Kegiatan tersebut digelar di Aula Rakat Mufakat, Kompleks Sekretariat Daerah HSS, Selasa (14/7/2026), dan dibuka oleh Wakil Bupati HSS H. Suriani, S.Sos., M.AP., yang hadir mewakili Bupati HSS H. Syafrudin Noor, S.E., S.Sos.

Penyuluhan hukum tersebut dijadwalkan berlangsung sejak 14 Juli hingga 6 Agustus 2026. Kegiatan melibatkan berbagai unsur masyarakat dan organisasi sebagai bagian dari upaya memperluas pemahaman mengenai pencegahan korupsi serta kepatuhan terhadap aturan hukum.

Turut hadir pada pembukaan kegiatan tersebut Kasi Intelijen Kejari HSS Bayu Indera Sukma, S.H., Kepala Dinas Sosial HSS Nordiansyah, S.Sos., M.Si., perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), jajaran Bagian Hukum Setda HSS serta sejumlah tamu undangan.

Kepala Bagian Hukum Setda HSS Fitri, S.H., menjelaskan bahwa penyuluhan hukum digelar untuk membangun sinergi antara pemerintah daerah dan berbagai elemen masyarakat.

Peserta kegiatan berasal dari sejumlah organisasi dan kelompok masyarakat, di antaranya Ketua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Kerukunan PMK, komunitas pemuda, MUI, BAZNAS, KONI, organisasi wanita, TP PKK, Dekranasda hingga masyarakat penerima bantuan sosial.

Untuk memberikan pemahaman yang lebih luas, panitia menghadirkan narasumber dari Kejari HSS, Inspektorat HSS, BPKPD HSS serta Dinas Sosial HSS.

Wakil Bupati H. Suriani menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan antara Pemkab HSS dan Kejari HSS dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, khususnya dalam upaya pencegahan korupsi.

Menurutnya, pencegahan korupsi membutuhkan komitmen seluruh pihak, bukan hanya dari lingkungan pemerintahan. Masyarakat dan organisasi kemasyarakatan juga memiliki peran penting sebagai bagian dari kontrol sosial.

“Upaya pencegahan tindak pidana korupsi memerlukan kesungguhan dan komitmen bersama. Tidak hanya oleh jajaran pemerintah, tetapi juga melibatkan masyarakat sebagai media kontrol,” ujar H. Suriani saat membacakan sambutan Bupati HSS.

Ia berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan pemahaman peserta mengenai regulasi tindak pidana korupsi sekaligus mendorong kepatuhan hukum dalam menjalankan tugas dan aktivitas organisasi.

Wabup juga mengingatkan bahwa potensi tindak pidana korupsi tidak hanya berada di lingkungan birokrasi pemerintahan, tetapi dapat melibatkan berbagai unsur masyarakat maupun organisasi.

Karena itu, edukasi dan pemahaman hukum dinilai penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran sekaligus membangun budaya integritas di tengah masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, H. Suriani juga menyoroti pencapaian Kabupaten HSS yang terpilih sebagai salah satu dari enam kabupaten di Indonesia yang menjadi percontohan Daerah Antikorupsi.

Predikat tersebut dinilai bukan hanya menjadi kebanggaan daerah, tetapi juga amanah yang harus dijaga melalui komitmen, integritas dan partisipasi seluruh elemen masyarakat.

“Predikat sebagai salah satu contoh Kabupaten Anti Korupsi di Indonesia adalah sebuah kebanggaan sekaligus amanah besar yang harus kita pertahankan bersama melalui komitmen dan integritas seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.

Melalui penyuluhan hukum ini, Pemkab HSS berharap kesadaran hukum dan pemahaman masyarakat mengenai pencegahan korupsi semakin meningkat, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, berintegritas dan dipercaya masyarakat.