
Jakarta, Kakinews – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dibangun untuk memperkuat kualitas gizi generasi muda Indonesia kini terseret dalam pusaran dugaan korupsi. Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka setelah menemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan program bernilai triliunan rupiah tersebut.
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status ketiganya dari saksi menjadi tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan dugaan praktik yang menyimpang dalam penunjukan mitra pelaksana program. Sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga memiliki hubungan atau afiliasi dengan para tersangka.
“Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” ujar Syarief.
Temuan itu menjadi salah satu pintu masuk penyidik untuk mendalami dugaan adanya konflik kepentingan dalam pelaksanaan program MBG. Lembaga yang semestinya menjalankan program secara independen dan profesional justru diduga membuka ruang bagi pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan pengambil kebijakan.
Tak hanya soal penunjukan yayasan, penyidik juga mengungkap adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Pengadaan yang menjadi jantung operasional program MBG diduga tidak dijalankan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Kasus ini sontak mengguncang publik karena menyentuh langsung program yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan gizi jutaan penerima manfaat di berbagai daerah. Dugaan penyimpangan di level pimpinan memunculkan kekhawatiran bahwa tujuan mulia program tersebut telah tercemari oleh kepentingan yang menyimpang dari mandat negara.
Langkah Kejaksaan Agung bergerak cepat. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, ketiga mantan petinggi BGN itu langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penahanan tersebut dilakukan tidak lama setelah tim penyidik menggeledah kantor Badan Gizi Nasional di Jakarta Pusat pada Rabu (3/6). Penggeledahan dilakukan untuk mengamankan dokumen, data elektronik, dan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026.
Penyidikan dipastikan belum berhenti pada tiga nama tersebut. Kejaksaan Agung masih terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, aliran dana yang terkait dengan perkara, serta besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus yang kini menjadi sorotan nasional itu.











Tinggalkan Balasan