
Jakarta, Kakinews – Ledakan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI) dinilai mulai menggerus kebebasan serta martabat manusia.
Menteri HAM RI, Natalius Pigai, mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan dua regulasi strategis yakni Neurorights dan Right to be Forgotten untuk menghadapi ancaman baru di era teknologi cerdas.
Pigai menilai manusia kini hidup dalam dominasi dunia digital. Intensitas penggunaan internet yang sangat tinggi membuat masyarakat semakin rentan terhadap manipulasi informasi, pengawasan massal hingga perusakan karakter melalui jejak digital.
“Teknologi tidak lagi sekadar alat bantu manusia, tetapi mulai mengendalikan pola pikir, perilaku, bahkan kehidupan sosial manusia,” kata Pigai kepada Kakinews, Rabu (6/5/2026).
Ia menyoroti bagaimana AI, media sosial, dan teknologi berbasis data telah menciptakan ruang baru yang mampu mengikis hubungan sosial nyata. Kedekatan emosional dalam keluarga disebut perlahan tergantikan oleh relasi virtual yang dangkal dan artifisial.

Menurut Pigai, perkembangan teknologi saat ini bergerak sangat cepat, mulai dari era komputer, internet, hingga kecerdasan buatan yang mampu mempelajari perilaku manusia. Kondisi ini, kata dia, memunculkan ancaman serius terhadap kebebasan berpikir dan privasi mental seseorang.
Karena itu, Kementerian HAM sedang menyusun konsep Neuro-rights Law atau hukum perlindungan saraf dan pikiran manusia. Regulasi ini disiapkan untuk mencegah penyalahgunaan teknologi neuroteknologi seperti pembacaan aktivitas otak dan manipulasi mental melalui perangkat digital modern.
“Privasi pikiran manusia harus dilindungi. Negara tidak boleh membiarkan teknologi berkembang tanpa batas hingga mengancam kehendak bebas manusia,” tegasnya.
Pigai mengatakan sejumlah negara mulai menjadikan neurorights sebagai bagian dari hak asasi manusia generasi baru seiring berkembangnya teknologi AI dan antarmuka otak-komputer.
Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat konsep Right to be Forgotten atau hak untuk dilupakan dalam revisi Undang-Undang HAM. Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari dampak permanen jejak digital yang terus menghantui meski seseorang telah dinyatakan tidak bersalah secara hukum.
Ia menilai banyak individu mengalami “hukuman sosial” akibat pemberitaan dan penyebaran informasi digital yang terus beredar di internet, padahal kasus hukumnya telah selesai atau tidak terbukti.
Melalui mekanisme pengadilan, seseorang nantinya dapat meminta penghapusan jejak digital yang merusak nama baiknya. Pengelola media maupun platform digital bisa diperintahkan menghapus konten tertentu setelah ada putusan hukum tetap.
“Martabat manusia tidak boleh dihancurkan oleh algoritma, opini publik, dan arsip digital yang terus hidup tanpa batas,” ujar Pigai.
Menurutnya, aturan dalam UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi belum cukup memberikan perlindungan menyeluruh. Karena itu, pendekatan berbasis HAM dianggap penting agar negara memiliki sistem perlindungan yang lebih kuat menghadapi ancaman era digital.
Pigai menegaskan dua regulasi tersebut disiapkan sebagai benteng perlindungan hak asasi manusia di tengah derasnya perkembangan AI dan teknologi informasi yang semakin agresif.








Tinggalkan Balasan