Banjarbaru, Kakinews – Dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin usaha pertambangan kembali mencuat di Kalimantan Selatan. Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan berinisial HPW ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengajuan izin tambang di Kabupaten Tabalong.

Penangkapan dilakukan pada Senin (8/6/2026) di Kantor Dinas ESDM Kalsel, Banjarbaru, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan HPW sebagai tersangka.

Kepala Kejari Tabalong, Anggara Suryanagara, menyatakan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proses pengajuan izin usaha pertambangan selama periode 2023 hingga 2025.

“Tim penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka HPW dan saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan intensif dalam jangka waktu 1 x 24 jam,” kata Anggara dalam konferensi pers di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

HPW diketahui menjabat sebagai evaluator pada Seksi Pengusahaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalsel saat dugaan perbuatan tersebut terjadi. Posisi tersebut dinilai strategis karena berhubungan langsung dengan proses penilaian dan rekomendasi pengajuan izin usaha pertambangan.

Kasus ini bermula dari penyidikan yang dibuka Kejari Tabalong berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 11 Mei 2026. Penyidik kemudian menemukan indikasi adanya penyimpangan yang diduga melibatkan aparatur negara dalam proses perizinan sektor tambang.

Penangkapan HPW menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas tata kelola perizinan pertambangan di Kalimantan Selatan. Penyidik kini menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk pihak swasta maupun pejabat yang memiliki peran dalam rantai pengurusan izin tersebut.

Kejaksaan menegaskan proses hukum masih terus berkembang. Setelah pemeriksaan awal selesai, penyidik akan menggelar rapat internal untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan penahanan terhadap tersangka.

Atas perbuatannya, HPW dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyalahgunaan jabatan oleh penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.

Penangkapan ini menjadi sinyal bahwa sektor perizinan tambang yang selama ini rawan praktik suap dan penyalahgunaan kewenangan masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Publik kini menunggu sejauh mana penyidikan akan mengungkap aktor-aktor lain yang diduga turut menikmati praktik korupsi tersebut.