
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro terlibat kasus narkoba. (Tangkapan layar Youtube Polres Bima Kota)
Kakinews.id – Kasus yang menjerat eks Kapolres Bima Kota tidak bisa lagi dipandang sebagai sekadar skandal personal yang memalukan. Ini adalah potret brutal kerusakan institusional di tubuh kepolisian — sebuah sinyal bahwa persoalan integritas aparat bukan lagi insiden terpisah, melainkan gejala penyakit kronis yang telah lama bersarang dan kini terbuka ke permukaan.
Penetapan status tersangka terhadap pejabat setingkat Kapolres menegaskan satu hal: sistem pengawasan internal gagal mencegah pembusukan dari dalam.
Perilaku AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagaimana dugaan yang diungkap dalam perkara ini, menggambarkan runtuhnya fungsi paling mendasar aparat penegak hukum. Aparat yang seharusnya memburu bandar narkoba justru diduga menjadi pelindung, bahkan penerima manfaat dari jaringan kejahatan itu sendiri. Ini bukan sekadar penyalahgunaan narkotika oleh individu, melainkan indikasi narco-corruption — bentuk korupsi paling berbahaya karena merusak otoritas negara dari jantungnya sendiri.
“Kasus ini bukan sekadar pelanggaran individu, tetapi indikator serius adanya kerusakan sistemik dalam pengawasan dan integritas aparat penegak hukum,” tegas Azmi Syahputra, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) kepada Kakinews.id, Senin (16/2/2026).

Ketika seorang pimpinan wilayah kepolisian diduga tidak hanya mengonsumsi narkoba, tetapi juga menerima suap miliaran rupiah dan menekan bawahan demi menopang gaya hidup mewah, maka persoalannya bukan lagi soal moral individu — melainkan kegagalan struktur. Dalam situasi seperti itu, keberanian AKP Malaungi sebagai Kasat Narkoba yang membongkar dugaan keterlibatan pimpinannya bukan sekadar tindakan profesional, melainkan bentuk perlawanan terhadap kultur bungkam yang telah lama menjerat institusi.
Memutus “hukum diam” dalam struktur yang sangat hierarkis bukan perkara kecil. Risiko karier, tekanan internal, hingga potensi kriminalisasi selalu menghantui. Namun justru keberanian itu yang membuka tabir jaringan narkoba yang selama ini beroperasi di balik legitimasi jabatan. Tanpa langkah tersebut, publik mungkin tak pernah mengetahui seberapa dalam infiltrasi kejahatan di lingkar komando.
Apa yang dialami AKP Malaungi juga menyingkap realitas lain yang lebih mengkhawatirkan: budaya kekuasaan yang toksik. Sistem komando yang seharusnya menjaga profesionalitas diduga berubah menjadi instrumen pemaksaan loyalitas menyimpang. Bawahan tidak lagi sekadar menjalankan perintah kedinasan, tetapi dipaksa menjadi alat pungutan, alat tekanan, bahkan alat pengorbanan demi melindungi kepentingan atasan. Ini bukan hubungan kerja institusional — ini eksploitasi kekuasaan yang melindungi kejahatan.
Penetapan tersangka terhadap Kapolres dengan Pasal 609 KUHP Nasional harus dikawal secara ketat oleh publik. Instrumen hukum baru ini tidak boleh berhenti sebagai simbol formalitas, tetapi harus diuji ketajamannya dalam praktik. Sanksi maksimal wajib dijatuhkan jika terbukti bersalah, terlebih ketika pelaku adalah pejabat yang menyalahgunakan kewenangan secara ekstrem. Penanganan perkara juga semestinya diperluas ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang, mengingat adanya dugaan aliran dana dari jaringan narkoba dan akumulasi aset bernilai tinggi. Setiap harta yang berasal dari kejahatan harus dirampas negara — tanpa kompromi.
Pengkhianatan terhadap sumpah jabatan tidak boleh diperlakukan setara dengan pelanggaran warga sipil biasa. Aparat bersenjata dengan kewenangan hukum memikul tanggung jawab yang jauh lebih besar. Hukuman maksimal, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat melalui sidang etik, bukan pilihan — melainkan konsekuensi logis. Jika tidak, pesan yang sampai ke publik sangat berbahaya: seragam masih bisa menjadi perisai impunitas.
Penemuan “koper putih” di Cluster Grande Karawaci oleh Tim Paminal Mabes Polri memang langkah awal yang penting. Namun temuan itu sekaligus menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa sistem deteksi dini di tingkat wilayah gagal total? Fakta ini menegaskan bahwa pengawasan internal masih bersifat reaktif — bergerak setelah kerusakan terjadi, bukan mencegah sebelum penyimpangan mengakar. Ini bukan sekadar celah pengawasan, melainkan kegagalan kontrol struktural.
Kondisi tersebut memperkuat kebutuhan mendesak akan pengawasan independen yang benar-benar berdaya paksa. Negara tidak boleh terus membiarkan munculnya “raja-raja kecil” di daerah — pejabat yang menjadikan jabatan sebagai instrumen bisnis haram dan pelindung sindikat narkotika. Pengawasan tidak boleh berhenti pada laporan administratif dan prosedur formal. Ia harus menjadi kontrol substantif yang mampu memutus rantai penyimpangan sebelum menjelma menjadi jaringan kriminal yang terlindungi kekuasaan.
Negara tidak boleh kalah dari mafia — terlebih mafia yang bersembunyi di balik seragam aparat. Kasus ini adalah alarm keras bahwa reformasi Polri masih jauh dari selesai. Dugaan keterlibatan pimpinan wilayah dalam jaringan narkoba menunjukkan adanya anomali sistemik yang tidak bisa ditutup dengan retorika reformasi. Jika penegak hukum justru menjadi bagian dari masalah, maka supremasi hukum sedang berada di tepi jurang krisis legitimasi.
Karena itu, pembersihan total di tubuh kepolisian bukan lagi wacana moral, melainkan kebutuhan struktural. Jabatan tidak boleh menjadi komoditas setoran. Seragam tidak boleh menjadi tameng bisnis kriminal. Integritas bukan slogan seremonial, melainkan syarat eksistensi institusi penegak hukum itu sendiri.
Peristiwa ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota kepolisian: loyalitas tertinggi bukan kepada atasan, bukan kepada jaringan kekuasaan, melainkan kepada hukum dan negara. Tanpa itu, institusi penegak hukum hanya tinggal nama — dan kepercayaan publik akan runtuh sepenuhnya.








Tinggalkan Balasan