
KAKINEWS.ID, MARTAPURA – Peredaran narkoba di Kabupaten Banjar kembali terbongkar. Kali ini, jajaran Polres Banjar mengamankan 22 orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di sejumlah wilayah.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu-sabu dengan berat bersih mencapai 131,55 gram. Tak hanya itu, sebanyak 604 butir psikotropika jenis alprazolam dan 1.170 butir obat-obatan yang dilarang diperjualbelikan secara bebas juga turut diamankan.
Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto mengungkapkan, 22 orang yang diamankan terdiri dari empat orang yang diduga sebagai bandar, 17 pengedar, dan satu pemakai.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Pendopo Tathya Dharaka Polres Banjar, Selasa (3/11/2026).
Menurut Boni, operasi pemberantasan narkoba dilakukan di sejumlah kecamatan, yakni Sungai Tabuk, Astambul, Martapura, Martapura Barat, Mataraman, Gambut, dan Kertak Hanyar. Pengembangan kasus bahkan menjangkau wilayah Kota Banjarbaru.

“Polres Banjar berkomitmen menanggulangi peredaran narkotika dan juga obat-obat terlarang, begitu pula peredarannya di lingkungan masyarakat,” tegasnya.
Dari total sabu yang disita, kepolisian memperkirakan nilai ekonomisnya mencapai Rp236.790.000. Angka tersebut dihitung berdasarkan asumsi harga Rp1,8 juta per gram.
Boni juga membeberkan potensi dampak dari penyitaan barang bukti tersebut. Dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh delapan orang, maka 131,55 gram sabu yang diamankan diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan oleh 1.052 orang.
“Jika kita konversikan nilai sabu yang ada di hadapan saya ini, maka nilainya sebesar Rp236.790.000,” ungkap Boni.
Sementara itu, 604 butir alprazolam yang disita ditaksir bernilai Rp15,1 juta, berdasarkan asumsi harga Rp25 ribu per butir. Kepolisian memperkirakan jumlah tersebut berpotensi disalahgunakan oleh 604 orang.
Polisi juga mengamankan 1.170 butir obat-obatan yang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas. Dalam konferensi pers, dua jenis obat tersebut disebut dengan nama yang terdengar sebagai seledril dan sapori.
Pengembangan Jaringan Masih Berlanjut
Meski puluhan orang telah diamankan, Polres Banjar memastikan pengungkapan kasus belum berhenti. Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran barang terlarang tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Banjar Iptu Muhammad Zulkifli mengatakan, pengembangan dilakukan secara bertahap, mulai dari menelusuri pengguna, kurir, pengedar hingga bandar.
“Sampai saat ini kami melakukan pengembangan semaksimal mungkin. Setiap pengungkapan, mulai dari pengguna, kemudian kurir, pengedar, dan bandar,” jelasnya.
Zulkifli menyebutkan, jaringan yang berhasil ditelusuri sejauh ini masih dalam lingkup lokal. Pihaknya belum dapat memastikan adanya keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih besar karena penyelidikan masih berjalan.
Ia juga mengakui, perkembangan teknologi informasi menjadi salah satu tantangan dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba. Modus yang semakin berkembang membuat aparat harus terus meningkatkan kemampuan penyelidikan.
Untuk perkara sabu, para pelaku dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terkait, dengan ancaman hukuman maksimal yang disampaikan mencapai 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Sedangkan untuk perkara peredaran obat-obatan, polisi menerapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman denda maksimal Rp2 miliar sesuai ketentuan yang disampaikan dalam konferensi pers.
Polres Banjar menegaskan komitmennya untuk terus memburu jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Upaya tersebut dilakukan agar peredaran barang terlarang tidak semakin meluas dan mengancam masyarakat, terutama generasi muda.









