
Jakarta, Kakinews – Terungkapnya dugaan korupsi kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang merugikan negara sekitar Rp486 miliar memunculkan desakan agar penyidikan tidak berhenti pada penetapan empat tersangka.
Pengamat hukum pidana Akhmad Husaini menilai penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri harus berani menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk dengan melakukan penggeledahan di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga maupun kantor pusat PT Pertamina (Persero).
“Kasus seperti ini tidak boleh berhenti pada penetapan empat tersangka. Penyidik harus mengusut siapa saja yang menikmati keuntungan dan siapa yang mengambil keputusan sehingga skema yang merugikan negara itu bisa berjalan bertahun-tahun,” kata Akhmad Husaini kepada Kakinews, Rabu (1/7/2026).
Menurut Husaini, penggeledahan merupakan langkah penting untuk mengamankan dokumen asli, surat elektronik, notulensi rapat, hingga komunikasi internal yang berpotensi menjadi alat bukti baru.
“Polri harus berani melakukan penggeledahan di Pertamina. Jangan hanya mengandalkan dokumen yang diserahkan para pihak. Penyidik harus menyita kontrak, memorandum, persetujuan direksi, dokumen keuangan, hingga korespondensi internal agar konstruksi perkara menjadi utuh,” tegasnya.

Ia menilai perkara tersebut menunjukkan adanya dugaan kegagalan sistem pengawasan internal yang berlangsung dalam waktu lama. Karena itu, penyidikan harus diarahkan untuk mengungkap apakah terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan pejabat lain di luar empat tersangka.
“Perubahan kontrak, penambahan volume distribusi, pemberian diskon, penghapusan denda keterlambatan, hingga perubahan skema pembayaran tanpa jaminan bukan keputusan yang lahir begitu saja. Penyidik harus membongkar siapa yang menginisiasi, siapa yang menyetujui, dan siapa yang memperoleh manfaat dari kebijakan tersebut,” ujarnya.
Husaini juga meminta penyidik menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak yang menikmati hasil dugaan tindak pidana korupsi.
“Follow the money harus menjadi fokus. Penelusuran aset dan aliran dana jauh lebih penting dibanding hanya menetapkan tersangka. Jangan sampai ada aset yang dipindahkan atau disamarkan sebelum disita negara,” katanya.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT Asmin Koalindo Tuhup yang berlangsung pada 2009-2012.
Keempat tersangka masing-masing mantan Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga periode 2008-2011 Sidhi Widiyawan, Presiden Direktur sekaligus pemegang saham PT Asmin Koalindo Tuhup Samin Tan, mantan Vice President Sales Wilayah Timur PT Pertamina Patra Niaga berinisial JI, serta mantan General Manager Treasury sekaligus Vice President Treasury PT Pertamina Patra Niaga berinisial WTD.
Kepala Bagian Operasional Kortastipidkor Polri Komisaris Besar Ahmad Yusuf Afandi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 88 saksi, tiga orang ahli, serta menggelar perkara pada Mei 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, PT Asmin Koalindo Tuhup tetap memperoleh pasokan BBM meski berulang kali menunggak pembayaran. Bahkan, penyidik menemukan adanya perubahan perjanjian yang dinilai menguntungkan perusahaan tersebut, mulai dari penambahan volume penyaluran BBM, pemberian potongan harga, penghapusan denda keterlambatan, hingga perubahan mekanisme pembayaran menjadi uang muka 25 persen tanpa jaminan.
Akibat skema tersebut, sekitar 191,37 juta liter BBM senilai 137,29 juta dolar Amerika Serikat tetap disalurkan, sementara sebagian kewajiban pembayaran tidak pernah dipenuhi. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), praktik itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp486 miliar.
Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai sebesar Rp2,3 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan aset. Penyidik juga menyatakan masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi dan tersangka, melengkapi berkas perkara, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Hingga kini, keempat tersangka belum ditahan maupun dicegah bepergian ke luar negeri dengan alasan masih kooperatif selama proses penyidikan. Namun, desakan agar penyidikan diperluas terus menguat, termasuk melalui langkah penggeledahan untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat maupun menikmati hasil korupsi dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.







