Jakarta, Kakinews.id – Skandal yang menyeret mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) kini memasuki babak yang jauh lebih mengkhawatirkan.

Setelah Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua eks pejabat tinggi lainnya, sorotan kini mengarah pada jejak uang yang diduga mengalir di balik praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi turun tangan menelusuri aliran dana para tersangka. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa penyidikan tidak lagi berhenti pada dugaan penyalahgunaan jabatan, melainkan berpotensi merambah ke tindak pidana korupsi, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Publik kini menunggu jawaban atas pertanyaan besar: siapa saja yang menikmati keuntungan dari proyek raksasa Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dibiayai uang rakyat?

Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6/2026), hanya sehari setelah dicopot Presiden Prabowo Subianto dari jabatannya sebagai Kepala BGN. Bersama Dadan, mantan Wakil Kepala BGN Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya digiring keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Jampidsus.

Penahanan tersebut merupakan lanjutan dari serangkaian penggeledahan dan penyitaan di kantor pusat BGN yang sebelumnya dilakukan penyidik. Sejumlah ruangan disegel dan diperiksa untuk mencari bukti terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program MBG.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan pihaknya telah dan akan terus mendukung penuh proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

“Sudah pasti siap. Selama ini kami selalu siap membantu penyidik. Terkait kasus ini, data hasil analisis sudah ada yang kami sampaikan. Proaktif maupun reaktif,” kata Ivan kepada Kakinews, Rabu (3/6/2026) malam.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa aparat penegak hukum tidak hanya memburu dokumen dan keterangan saksi, tetapi juga sedang membedah pola transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan praktik penyalahgunaan kewenangan di tubuh BGN.

Manager Riset Seknas FITRA, Badiul Hadi, menilai keterlibatan PPATK menjadi langkah yang sangat penting untuk mengungkap kemungkinan adanya transaksi mencurigakan di balik dugaan jual beli titik SPPG.

“Jika benar penahanan eks Kepala BGN salah satunya karena adanya dugaan jual beli titik SPPG, maka sudah sepatutnya PPATK dilibatkan untuk menelusuri aliran transaksi terkait dugaan tersebut,” ujarnya.

Menurut Badiul, perkara ini berpotensi menjadi salah satu skandal tata kelola terbesar dalam proyek strategis nasional apabila dugaan perdagangan akses dan penempatan titik SPPG terbukti terjadi secara sistematis.

“Keterlibatan PPATK sangat penting untuk memastikan integritas proyek MBG. Kalau dugaan tersebut benar terjadi, maka persoalannya tidak lagi sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi, gratifikasi hingga pencucian uang yang melibatkan penyalahgunaan kewenangan bernilai ratusan triliun rupiah,” tegasnya.

Ia menilai penelusuran aliran dana menjadi kunci untuk mengungkap apakah terdapat rekening penampung, pihak perantara, penerima manfaat, hingga jaringan yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik percaloan dan perdagangan izin SPPG.

“Jika praktik tersebut berlangsung secara sistematis, potensi kerugian publik dan distorsi tata kelola proyek MBG bisa sangat besar,” katanya.

Kasus ini semakin menyita perhatian karena terjadi di tengah besarnya anggaran negara yang digelontorkan untuk program MBG. Pada 2026, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp355 triliun untuk memperluas jaringan ribuan titik SPPG di seluruh Indonesia.

Besarnya dana yang beredar membuat dugaan penyimpangan dalam proyek ini tidak bisa dipandang sebagai kasus biasa. Setiap celah korupsi yang dibiarkan berpotensi menggerus hak masyarakat penerima manfaat sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap program unggulan pemerintah.

Karena itu, berbagai pihak mendesak agar penyidikan tidak berhenti pada tiga tersangka yang telah ditahan. Penelusuran harus diarahkan untuk membongkar seluruh rantai pihak yang diduga terlibat, termasuk aktor-aktor yang berada di balik layar dan kemungkinan penerima aliran dana.

Publik kini menunggu hasil kerja PPATK dan Kejaksaan Agung. Apakah kasus ini hanya berakhir pada penahanan sejumlah mantan pejabat, atau justru membuka tabir jaringan dugaan korupsi dan pencucian uang yang lebih besar di balik proyek Makan Bergizi Gratis yang bernilai ratusan triliun rupiah.