JAKARTA, KAKINEWS.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) memperketat pengamanan aset yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dan sejumlah pihak lainnya.

Salah satu aset yang kini berada dalam penguasaan penyidik adalah kantor PT Hutama Indo Tara di kawasan bisnis Jakarta Selatan. Kantor tersebut telah disegel Kejagung dan tidak lagi digunakan untuk aktivitas perkantoran.

Penyegelan ini bukan sekadar penutupan aktivitas sebuah kantor. Kejagung menyatakan aset tersebut berkaitan dengan tersangka Don Ritto (DR) dan akan masuk dalam daftar barang sitaan untuk kepentingan pembuktian perkara di pengadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan penyegelan tersebut.

“Ya, ada. Sudah disegel,” kata Anang kepada wartawan di Kejari Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Anang juga memastikan PT Hutama Indo Tara merupakan salah satu dari dua perusahaan yang kantornya disegel penyidik. Perusahaan lainnya adalah PT Tribakti Inspektama.

“Benar (dua perusahaan itu). Dari tersangka DR,” ujar Anang.

Menurut Anang, tindakan tersebut telah dilakukan oleh Tim 9 Kejagung sejak beberapa waktu lalu. Aset yang diamankan akan diproses sebagai barang sitaan dan keberadaannya akan digunakan dalam proses pembuktian perkara.

“Oleh Tim 9 itu, sudah lama kok (penyegelan dilakukan). Dan itu termasuk yang disita nanti, nanti di persidangan,” ungkapnya.

Di lokasi, jejak penyegelan terlihat jelas. Pada pintu kantor PT Hutama Indo Tara tertempel stiker penyegelan berwarna merah dari Kejaksaan Agung.

Segel tersebut memuat keterangan bahwa tanah dan/atau bangunan telah disita oleh penyidik Kejaksaan Agung. Aktivitas di dalam kantor pun terhenti. Lampu ruangan terlihat dalam kondisi mati dan tidak tampak kegiatan perkantoran.

Penyegelan terhadap PT Hutama Indo Tara menjadi bagian dari langkah penyidik mengamankan aset yang dinilai berkaitan dengan perkara. Kejagung selanjutnya akan menguji keterkaitan aset tersebut melalui proses hukum dan pembuktian di persidangan.

Perkara ini menjerat Febrie Adriansyah atas dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang disebut sebagai tindak pidana asal sekaligus TPPU. Penanganannya berkaitan dengan perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI yang sebelumnya diusut oleh Jampidsus Kejagung.

Dalam perkara TPPU tersebut, Kejagung juga menetapkan Don Ritto dan Nurman Herin sebagai tersangka. Berkas perkara serta para tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan penyegelan PT Hutama Indo Tara, aset yang disebut berkaitan dengan tersangka Don Ritto kini berada dalam proses pengamanan penyidik. Status dan keterkaitannya dengan perkara akan menjadi bagian dari pembuktian hukum di persidangan.