KAKINEWS.ID, BANJARMASIN – Sengketa aset eks Kayu Tangi yang selama ini bergulir akhirnya mencapai titik akhir setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut kini menjadi landasan kuat bagi Pemerintah Kota Banjarmasin untuk melakukan penataan dan pengamanan aset daerah.

Pemko Banjarmasin menilai berakhirnya proses hukum tersebut memberikan kepastian terhadap status aset yang selama ini menjadi objek sengketa. Dengan adanya putusan inkrah, pemerintah memiliki dasar yang jelas untuk melanjutkan langkah-langkah penertiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Bagian Hukum Setdako Banjarmasin, Jefri Fransyah, menegaskan putusan Mahkamah Agung menjadi pegangan kuat bagi pemerintah daerah dalam mengelola aset yang selama ini disengketakan.

“Putusan MA ini menjadi senjata bagi Pemko untuk melakukan penataan aset daerah sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Jefri, pemerintah tidak sedang mencari konflik dengan pihak mana pun, melainkan menjalankan kewajiban untuk menjaga dan mengamankan aset milik daerah. Karena itu, seluruh langkah yang diambil akan mengacu pada putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Pemko berharap seluruh pihak dapat menghormati hasil putusan tersebut dan mendukung proses penataan kawasan eks Kayu Tangi agar berjalan tertib serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kota Banjarmasin.