
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Kali ini, penyidik memeriksa Direktur Fasilitas Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai, Susila Brata, Senin (5/10/2026).
Susila memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta di lingkungan Bea dan Cukai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama: SB,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Senin (5/10).
Penyidik mendalami tugas dan kewenangan Susila Brata selama menjabat sebagai Direktur Fasilitas Kepabeanan. Tak hanya itu, KPK juga menggali informasi mengenai penugasan sejumlah pegawai yang berada di lingkungan unit kerja tersebut.

“Selain itu penyidik juga meminta keterangan saksi mengenai penugasan para pegawai di lingkungan unit kerjanya,” kata Budi.
Pemeriksaan terhadap pejabat strategis di Ditjen Bea dan Cukai ini berlangsung di tengah pengembangan perkara yang mulai membuka dugaan aliran uang dan keterlibatan sejumlah pihak lain.
Selain Susila, KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pihak swasta, yakni Benny Tan dan James Mondong. Namun, keduanya tidak hadir sehingga pemeriksaan akan dijadwalkan ulang.
Benny Tan diketahui merupakan pengusaha minuman beralkohol. Pada Senin pagi, ia juga memberikan keterangan dalam persidangan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perkara tersebut menyeret Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, sebagai terdakwa.
Dua Sprindik Baru, Penyidikan Bea Cukai Terus Dikembangkan
Pengusutan KPK terhadap dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai tidak berhenti pada perkara yang telah berjalan di pengadilan.
KPK telah menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Salah satunya menetapkan Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Kediri, sebagai tersangka.
Sementara satu Sprindik lainnya masih dalam tahap penyidikan dan belum disertai penetapan tersangka.
Perkembangan ini menunjukkan penyidikan tidak hanya menyasar perkara yang sudah terungkap di persidangan, tetapi juga membuka kemungkinan adanya rangkaian perbuatan dan pihak lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.
Fakta persidangan sebelumnya turut menjadi pintu masuk bagi pengembangan penyidikan. Jaksa KPK menyebut pemilik Blueray Cargo Group, John Field, bersama Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan, yakni menyuap sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai.
Suap tersebut disebut berkaitan dengan kepentingan agar barang impor milik Blueray Cargo Group dapat lebih cepat keluar dari proses pengawasan kepabeanan.
Nama Pejabat Muncul di Persidangan
Persidangan perkara tersebut juga memunculkan sejumlah nama yang disebut diduga menerima uang, tetapi belum diproses hukum dalam perkara tersebut.
Salah satunya Ahmad Dedi alias Dedi Congor yang disebut menerima uang Rp30 miliar.
Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama juga disebut dalam persidangan dan diduga menerima Rp21 miliar.
Namun, penyebutan nama dan dugaan penerimaan uang tersebut merupakan fakta atau keterangan yang muncul dalam persidangan dan belum dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. Proses hukum dan pembuktian tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum serta pengadilan.
Dengan pemeriksaan terhadap pejabat strategis, penerbitan dua Sprindik baru, serta munculnya sejumlah nama dalam fakta persidangan, pengusutan KPK terhadap dugaan korupsi di tubuh Ditjen Bea dan Cukai kini memasuki fase pengembangan yang lebih luas.
KPK masih terus mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk menentukan pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut.








