Jakarta, Kakinews – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai terbongkarnya dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, menjadi bukti telanjang bahwa praktik pemerasan di layanan publik masih mengakar kuat dan berlangsung secara sistematis di tubuh birokrasi.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyebut keterlibatan pejabat level wakil menteri hingga jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan bahwa dugaan pemerasan tidak lagi bersifat individual, melainkan diduga telah menjadi pola yang terstruktur dalam proses pelayanan publik.

“Kasus ini membuktikan pemerasan dalam layanan publik masih terjadi bahkan secara struktural dan sistemik. Ini bukan sekadar ulah oknum, tetapi indikasi rusaknya tata kelola pengawasan di sektor perizinan,” kata Wana dalam keterangannya, Minggu (8/6/2026).

Menurut ICW, modus yang selama ini kerap digunakan dalam praktik pemerasan birokrasi adalah memperlambat proses layanan, menciptakan hambatan administratif, hingga mempersulit pemohon agar terpaksa memberikan uang di luar ketentuan resmi.

Karena itu, ICW menilai skandal yang menyeret Silmy Karim dan sejumlah pejabat Imigrasi merupakan tamparan keras bagi pemerintah yang selama ini mengklaim telah melakukan reformasi birokrasi dan digitalisasi layanan perizinan.

“Kasus ini menunjukkan kegagalan pemerintah memperbaiki sistem perizinan. Jika dugaan pemerasan bisa berlangsung bertahun-tahun dengan nilai ratusan miliar rupiah, maka ada persoalan serius dalam pengawasan internal,” tegas Wana.

ICW juga menyoroti peran Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dinilai gagal mendeteksi maupun menghentikan praktik dugaan korupsi tersebut. Lembaga antikorupsi itu mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Inspektur Jenderal Kementerian Imipas untuk mengungkap mengapa dugaan penyimpangan besar itu tidak terdeteksi atau tidak ditindaklanjuti.

“Harus ada pertanggungjawaban. KPK perlu mendalami apakah pengawasan internal benar-benar tidak mengetahui praktik tersebut atau justru mengetahui namun membiarkannya,” ujarnya.

Lebih jauh, ICW meminta KPK tidak berhenti pada penetapan delapan tersangka. Penyidik didorong membongkar seluruh jaringan yang menikmati aliran dana hasil dugaan korupsi izin tinggal WNA, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga berperan sebagai penampung dan penyembunyi hasil kejahatan.

ICW mendesak KPK menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar seluruh aset dan aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan dapat dirampas untuk negara.

Desakan tersebut menguat setelah PPATK mengungkap adanya transaksi mencurigakan senilai Rp366,7 miliar yang mengalir ke 96 rekening milik 35 pegawai di lingkungan Kementerian Imipas.

Tak hanya itu, ICW juga meminta KPK memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam pengurusan izin tinggal WNA sejak 2019 untuk mengungkap apakah praktik dugaan pemerasan tersebut telah berlangsung lintas periode dan melibatkan lebih banyak pihak.

“Jangan sampai kasus ini berhenti pada pelaku lapangan. KPK harus mengusut siapa saja yang menikmati keuntungan dari skema dugaan pemerasan ini,” kata Wana.

ICW juga menyoroti adanya peningkatan harta kekayaan Silmy Karim yang dinilai tidak wajar. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), terjadi kenaikan sekitar Rp5 miliar dalam kurun 2024-2025 yang dinilai perlu didalami penyidik.

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan bahwa saat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, Silmy Karim diduga meminta bagian dari pengurusan izin tinggal WNA melalui sejumlah pejabat di Direktorat Izin Tinggal. Dugaan praktik tersebut disebut menjadi salah satu pintu masuk penyidikan kasus yang kini menyeret delapan tersangka.

Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor pelayanan keimigrasian dan memunculkan pertanyaan serius mengenai lemahnya pengawasan internal serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dugaan pemerasan terhadap WNA selama bertahun-tahun.