
KAKINEWS.ID Tanjung – Seorang pria berinisial MA (23) warga Desa Lano, Kecamatan Jaro diamankan Polisi. diduga mencuri 18 unit plat lining grinding senilai Rp 20 juta di pabrik semen kawasan Desa Saradang, Kabupaten Tabalong.
Ia diamankan petugas setelah ditemukan 18 plat lining grinding di dalam kabin truk yang dikemudikannya dalam peristiwa Kamis (24/9/2026) malam.
Kasus ini kemudian ditangani Polsek Haruai yang dipimpin Kapolsek Ipda M. Faizal Rahman,
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas, Iptu Heri Siswoyo, mengatakan pengungkapan bermula ketika Danru Security mendapat informasi mengenai satu unit truk warna putih yang hendak keluar dari kawasan perusahaan.
Petugas keamanan kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur.

Kecurigaan petugas menguat setelah pemeriksaan menemukan 18 plat lining grinding berada di dalam kabin truk. Barang tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
“Petugas security selanjutnya mengamankan pengemudi beserta kendaraan di pos keamanan perusahaan untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Dari pemeriksaan awal, pengemudi diketahui berinisial MA. Pihak perusahaan melalui pelapor berinisial FIP kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada






