
Jakarta, Kakinews – Kasus dugaan korupsi tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang menyeret taipan batu bara Samin Tan kini berubah menjadi ancaman serius bagi jaringan elite yang selama ini diduga bermain di balik mafia tambang dan proyek energi nasional.
Apa yang dibongkar Kejaksaan Agung perlahan mulai membuka tabir dugaan relasi gelap antara pengusaha, pejabat negara, hingga oknum aparat penegak hukum yang disebut-sebut selama bertahun-tahun “tak tersentuh”.
Di tengah menguatnya tekanan publik, satu nama misterius mulai ramai diperbincangkan: “Jenderal K”.
Nama itu mencuat dalam berbagai aksi demonstrasi yang digelar Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) di Kejaksaan Agung dan KPK. Massa mendesak aparat tidak berhenti hanya pada Samin Tan, tetapi membongkar siapa aktor besar yang diduga menjadi pelindung operasi tambang ilegal bernilai triliunan rupiah tersebut.
Sorotan tajam kini mengarah kepada pengusaha asal Yogyakarta Muhammad Suryo, mantan Wakil Ketua BPK RI Hendra Susanto, hingga sosok jenderal berinisial K yang disebut memiliki pengaruh besar di lingkaran penegakan hukum.

Dugaan keterlibatan mereka mencuat setelah adanya informasi mengenai pertemuan tertutup di rumah jabatan Wakil Ketua BPK di Widya Chandra, Jakarta Selatan, pada 20 Agustus 2024.
Dalam pertemuan itu, disebut hadir Samin Tan dan Muhammad Suryo.
Sumber yang mengetahui langsung pertemuan tersebut menyebut pertemuan berlangsung tertutup usai salat magrib dan membahas persoalan serius terkait operasional tambang PT AKT di Kalimantan Tengah.
Bahkan sumber itu mengaku masih mengingat detail pakaian kedua tamu malam itu. Kendati, Hendra Susanto justru mengaku lupa. “Waduh mohon maaf bang, saya lupa,” ujarnya singkat.
Jawaban itu justru memantik kemarahan publik. Sebab sulit dipercaya seorang pejabat tinggi negara bisa lupa terhadap pertemuan dengan pengusaha yang kini menjadi tersangka kasus tambang ilegal dengan dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp7 triliun.
Kejaksaan Agung sendiri telah mengungkap bahwa PT AKT tetap melakukan penambangan hingga tahun 2025 meski izin operasionalnya telah berakhir sejak 2017.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan aktivitas tambang tersebut diduga dilakukan menggunakan dokumen tidak sah dan melibatkan kerja sama dengan penyelenggara negara.
“Ini masuk tindak pidana korupsi karena diduga ada kerja sama dengan penyelenggara negara,” tegas Syarief.
Pernyataan itu menjadi alarm keras bahwa kasus ini bukan lagi sekadar perkara tambang ilegal biasa, melainkan dugaan kejahatan terstruktur yang melibatkan jaringan kekuasaan.
Publik pun mulai mempertanyakan: mungkinkah operasi tambang ilegal bernilai triliunan rupiah bisa berjalan bertahun-tahun tanpa perlindungan elite?
Nama Muhammad Suryo menjadi salah satu yang paling disorot.
Sebab sosok ini berkali-kali muncul dalam berbagai perkara besar, namun selalu lolos dari jerat hukum.
Mulai dari kasus dugaan suap proyek DJKA Kementerian Perhubungan, dugaan pengembalian uang Rp27 miliar dalam perkara BTS Kominfo, proyek jalur ganda kereta api Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, hingga dugaan penambangan pasir ilegal di Yogyakarta.
Dalam perkara DJKA Kemenhub, nama Muhammad Suryo bahkan disebut menerima “sleeping fee” Rp9,5 miliar dari komitmen Rp11 miliar terkait pengaturan lelang proyek.
Praktik “sleeping fee” sendiri dikenal sebagai uang kompensasi kepada peserta lelang yang sengaja dikalahkan agar proyek dimenangkan pihak tertentu.
Nama Muhammad Suryo muncul dalam dakwaan Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto maupun Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah Putu Sumarjaya.
Namun hingga kini, status hukumnya tetap menggantung.
Ironisnya, polemik status hukum Muhammad Suryo justru sempat memperlihatkan kegaduhan di internal KPK sendiri.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pernah menyebut Muhammad Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun pernyataan itu dibantah Plt Ketua KPK saat itu, Nawawi Pomolango.
“Kalau belum diumumkan resmi di konferensi pers, berarti belum ada,” kata Nawawi.
Perbedaan pernyataan antar pimpinan KPK itu menimbulkan spekulasi liar soal tarik menarik kepentingan di tubuh lembaga antirasuah.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar bahkan secara terbuka meminta KPK bersikap transparan.
“Supaya tidak ada keraguan pada publik,” tegas Abdul Fickar.
Sorotan makin tajam karena Muhammad Suryo disebut-sebut memiliki hubungan dekat dengan Karyoto yang kini menjabat Kabaharkam Polri dan sebelumnya pernah menjadi Deputi Penindakan KPK serta Kapolda Metro Jaya.
Relasi keduanya disebut telah terbangun lama sejak Karyoto masih menjabat Wakapolda DIY.
Bahkan dalam berbagai aksi demonstrasi, massa secara terbuka menuding adanya dugaan perlindungan terhadap Muhammad Suryo dari oknum aparat penegak hukum.
Nama Karyoto pun ramai dikaitkan dengan sosok “Jenderal K” yang diteriakkan massa aksi JAN.
Namun hingga kini tidak ada klarifikasi resmi.
Situasi makin panas setelah mantan Ketua KPK Agus Rahardjo melontarkan pernyataan keras mengenai dugaan “saling sandera” antara kasus Firli Bahuri dan penanganan perkara Muhammad Suryo.
Menurut Agus, penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya diduga dibalas dengan penetapan Muhammad Suryo dalam perkara DJKA Kemenhub.
“Menurut saya lebih kepada upaya saling sandera,” kata Agus.
Pernyataan itu menjadi pukulan telak terhadap citra penegakan hukum karena memunculkan dugaan adanya perang kepentingan antar elite aparat.
Agus juga menyoroti keterlibatan Firli Bahuri dalam gelar perkara Muhammad Suryo padahal saat itu dirinya sudah berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Secara moral itu cacat,” ujar Agus.
Di sisi lain, kasus pemerasan yang menjerat Firli Bahuri sendiri hingga kini belum juga tuntas meski status tersangkanya sudah diumumkan sejak 2023.
Berkas perkara bolak-balik antara penyidik dan kejaksaan tanpa kejelasan persidangan.
Kondisi itu semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa ada kekuatan besar yang saling menjaga dan saling mengunci di balik berbagai perkara besar korupsi nasional.
Gelombang tekanan publik kini terus membesar.
Pada 11 Mei 2026, ratusan massa JAN menggeruduk Gedung Kejaksaan Agung RI menuntut penyidik membongkar seluruh jaringan mafia tambang di balik kasus PT AKT.
Massa menilai penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada Samin Tan semata.
Dua hari kemudian massa kembali mendatangi Gedung KPK.
Koordinator Nasional JAN Ibrahim menegaskan pihaknya menduga ada jaringan elite yang membuat Muhammad Suryo seolah kebal hukum.
“Berdasarkan penelusuran dan catatan kami, Muhammad Suryo terindikasi kuat terlibat dalam berbagai tindak pidana korupsi. Namun yang bersangkutan seolah memiliki kekebalan hukum,” tegas Ibrahim.
Ia juga mengingatkan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan seluruh backing tambang ilegal harus disikat tanpa pandang bulu, termasuk yang “berbaju hijau maupun cokelat berbintang tinggi”.
Kini publik menunggu: apakah Kejaksaan Agung dan KPK benar-benar berani membuka tabir sosok “Jenderal K” dan membongkar gurita mafia tambang hingga ke akar-akarnya, atau kasus ini kembali berhenti pada pemain lapangan sementara aktor besar di belakang layar tetap aman menikmati kekuasaan?








Tinggalkan Balasan