Jakarta, Kakinews — Praktik haji ilegal kembali memperlihatkan wajah buruk tata kelola dan pengawasan. Bareskrim Polri mengungkap adanya sindikat terorganisir yang nekat memberangkatkan jemaah tanpa jalur resmi hingga 127 kali sejak 2024.

Fakta ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi kuat adanya jaringan sistematis yang memanfaatkan celah pengawasan negara demi keuntungan besar, dengan mengorbankan keselamatan dan kepastian hukum jemaah.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Mohammad Irhamni, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa delapan orang yang diduga terlibat langsung dalam praktik haram tersebut.

“Kami telah melakukan pemeriksaan, delapan orang patut diduga melaksanakan kegiatan haji ilegal. Mereka sudah 127 kali sejak awal 2024 memberangkatkan kegiatan haji ilegal,” tegas Irhamni, Kamis (30/4/2026).

Pengungkapan ini hasil sinergi dengan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta yang berhasil menggagalkan keberangkatan sebelum para jemaah keluar dari Indonesia. Namun, fakta bahwa aksi ini bisa berlangsung ratusan kali menimbulkan pertanyaan serius: ke mana pengawasan selama ini?

Modus Kotor: Kedok Visa Kerja untuk Ibadah Haji

Sindikat ini menjalankan modus licik dengan menyamarkan keberangkatan haji menggunakan visa tenaga kerja. Secara administratif terlihat legal, namun di baliknya tersimpan niat manipulatif.

“Mereka mengatasnamakan visa tenaga kerja, padahal tujuannya untuk ibadah haji,” ungkap Irhamni.

Bukti digital dari percakapan di ponsel pelaku dan jemaah menguatkan dugaan tersebut. Artinya, praktik ini bukan kebetulan, melainkan skema yang dirancang matang.

Kejar Otak Sindikat dan Perusahaan Penopang

Bareskrim kini memburu aktor intelektual yang menjadi dalang di balik penyediaan visa dan manipulasi dokumen. Aparat juga mulai mengarah pada perusahaan-perusahaan yang diduga menjadi fasilitator keberangkatan ilegal.

“Kami akan mengejar siapa pun yang terlibat, termasuk yang menyiapkan visa dan administrasi,” tegas Irhamni.

Langkah ini dinilai krusial, sebab tanpa membongkar jaringan utama, praktik serupa berpotensi terus berulang.

Iming-iming Haji Instan, Masyarakat Jadi Korban

Sindikat ini menyasar masyarakat melalui forum pengajian dengan janji manis: berangkat haji tanpa antre panjang. Padahal, secara sistem resmi, keberangkatan haji membutuhkan waktu tunggu bertahun-tahun.

“Mustahil daftar tahun ini langsung berangkat tahun ini melalui jalur resmi,” tegas Irhamni.

Fenomena ini menunjukkan rendahnya literasi masyarakat terhadap prosedur haji, yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk menjalankan bisnis ilegal.

Alarm Keras untuk Negara

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan lintas sektor. Fakta bahwa praktik ilegal bisa terjadi hingga 127 kali menunjukkan adanya celah besar yang belum tertutup.

Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Publik menuntut agar aparat membongkar hingga ke akar: siapa yang bermain, siapa yang melindungi, dan siapa yang diuntungkan.

Jika tidak ditindak tegas, praktik haji ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai kesucian ibadah itu sendiri.