
Jakarta, Kakinews – Lembaga Masyarakat Analis Finansial & Investigasi Anggaran (MAFIA) mengguncang Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan melaporkan tiga dugaan korupsi bernilai fantastis mencapai sekitar Rp256 miliar. Dari seluruh laporan yang masuk, proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu di IAIN Curup senilai Rp54,5 miliar menjadi sasaran sorotan paling keras karena diduga menyimpan banyak kejanggalan serius dalam penggunaan uang negara.
Laporan itu resmi diterima Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada 5 Mei 2026 dengan nomor registrasi B-1182, B-1183, dan B-1184-5/05/2026. Masuknya tiga laporan dugaan korupsi jumbo sekaligus menjadi sinyal keras bahwa publik mulai kehilangan kesabaran terhadap penanganan kasus-kasus besar yang kerap mandek tanpa kejelasan.
Tiga proyek yang dilaporkan meliputi Rekonstruksi Jalan Padang Betuah–Perbo senilai Rp51,88 miliar, Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Bengkulu Utara sekitar Rp150 miliar, serta pembangunan Gedung Kuliah Terpadu IAIN Curup senilai Rp54,5 miliar.
Namun proyek kampus di IAIN Curup menjadi perhatian paling tajam. Proyek pendidikan yang seharusnya menopang kualitas akademik justru diduga berubah menjadi ladang permainan anggaran. MAFIA menyoroti dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis, kualitas pekerjaan yang dipertanyakan, hingga indikasi mark-up yang berpotensi merugikan negara.
Ketua tim pelapor, Amirul Mukminin, menilai penanganan dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat di Bengkulu Utara selama ini hanya menyentuh level bawah dan terkesan tidak berani membongkar aktor utama.

“Kasus replanting ini terkesan stagnan. Penanganannya baru menyentuh pelaksana teknis di lapangan, sementara pihak-pihak yang diduga memiliki peran strategis belum tersentuh,” tegas Amirul.
Pernyataan itu menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum yang dinilai kerap gagal menembus lingkaran elite dalam kasus dugaan korupsi bernilai besar.
Dalam laporan terkait proyek pembangunan IAIN Curup, MAFIA juga memperingatkan bahwa status proyek yang masih berada dalam masa pemeliharaan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari proses hukum.
“Status masa pemeliharaan tidak bisa dijadikan tameng. Jika ditemukan kerusakan dini, volume pekerjaan yang tidak sesuai, atau mark-up anggaran, maka itu tetap dapat diproses secara hukum,” ujar Amirul.
Pelaporan tersebut turut didampingi Rozi HR sebagai bentuk pengawalan publik agar penanganan perkara tidak berakhir sebatas pencitraan administrasi tanpa langkah nyata.
Kini perhatian publik tertuju pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kasus ini menjadi ujian serius: apakah aparat benar-benar berani membongkar dugaan korupsi ratusan miliar hingga ke akar, atau justru kembali membiarkan kasus besar meredup tanpa ujung.
Jika dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan IAIN Curup terbukti, maka yang dirampok bukan hanya uang negara, melainkan juga masa depan pendidikan dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran di sektor akademik.








Tinggalkan Balasan