
KAKINEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan skandal dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan kembali memanggil sejumlah pimpinan perusahaan travel.
Pemeriksaan ini menandai upaya KPK membongkar jejaring permainan kuota yang diduga melibatkan pelaku usaha hingga pejabat negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemeriksaan dilakukan pada Senin (13/4/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024,” ujarnya.
Sejumlah nama yang diperiksa berasal dari perusahaan penyelenggara perjalanan haji dan umrah, yakni Rosmalina Yuniar (PT Dian Saltra Perdana), Rahma Indianto (PT Dina Setya Rahma), Arifah (PT Diyo Siba), Muhammad Walied Ja’far (PT Dua Ribu Wisata), dan Ahmad Agil (PT Duta Faras).

KPK menduga para saksi memiliki informasi penting terkait praktik penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji, termasuk potensi keuntungan ilegal yang dinikmati pihak tertentu dari distribusi kuota tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam perkara ini, yakni Ismail Adham dari PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba dari PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Keduanya diduga menjadi aktor kunci dalam rekayasa kuota haji khusus hingga melampaui batas aturan. Mereka disebut aktif melobi pejabat Kementerian Agama untuk menambah jatah kuota haji khusus di luar ketentuan.
Dalam konstruksi perkara, Ismail Adham bersama Asrul Azis Taba dan Fuad Hasan Masyhur diduga mengatur pertemuan dengan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, guna mengubah komposisi kuota.
Alih-alih mengikuti aturan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, komposisi tersebut diduga diubah drastis menjadi 50:50—sebuah keputusan yang membuka ruang besar bagi praktik rente dan jual-beli kuota.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa skema ini juga disertai pengaturan distribusi kuota tambahan kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi, termasuk praktik haji tanpa antrean (T0) dengan biaya tinggi.
Tak hanya itu, KPK juga mengendus aliran dana ke pejabat Kementerian Agama. Ismail Adham diduga menyerahkan 30.000 dolar AS kepada Ishfah Abidal Aziz, serta 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Saudi kepada Hilman Latief.
“PT Makassar Toraja memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar,” kata Asep.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga menyerahkan 406.000 dolar AS kepada mantan staf khusus Menteri Agama, yang berujung pada keuntungan ilegal hingga Rp40,8 miliar bagi pihak terafiliasi.
KPK menilai, penerimaan uang oleh sejumlah pihak tersebut diduga merupakan representasi dari kepentingan pejabat tinggi di Kementerian Agama saat itu, memperkuat indikasi bahwa skandal ini tidak hanya melibatkan pelaku usaha, tetapi juga elite kekuasaan.
Kasus ini kini menjadi salah satu skandal terbesar dalam tata kelola haji, dengan potensi merugikan jemaah sekaligus merusak sistem distribusi kuota yang seharusnya adil dan transparan.








Tinggalkan Balasan