
Jakarta, Kakinews – Belasan perusahaan tambang di Kalimantan Selatan kedapatan beroperasi tanpa memenuhi analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), namun ironisnya tetap mengantongi izin. Temuan serius ini memicu sorotan keras DPRD Kalsel setelah terungkap dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Fakta tersebut mencuat dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalsel saat membedah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun 2025. Pelanggaran yang terungkap bukan sekadar administratif, melainkan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang masif dan berkepanjangan.
Dari total 18 perusahaan, sejumlah aktivitas tambang diketahui nekat melampaui batas izin bahkan merambah kawasan hutan. Tak hanya itu, pelanggaran juga mencakup pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang jauh dari standar, memperbesar ancaman pencemaran lingkungan.
Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel, Nasrullah, terkesan melempar tanggung jawab. Ia menyatakan persoalan ini bukan sepenuhnya kewenangan pihaknya dan membutuhkan koordinasi dengan dinas lingkungan hidup.
“Temuan BPK terkait 18 perusahaan tanpa AMDAL ini tidak hanya menjadi kewenangan ESDM, tetapi juga dinas lingkungan hidup,” ujarnya dikutip Kamis (30/4/2026). Ia menambahkan, kasus pertambangan batubara akan diteruskan ke Dirjen Penindakan Kementerian ESDM.

Meski begitu, Nasrullah mengklaim pihaknya telah mengambil langkah dengan melayangkan surat teguran kepada perusahaan yang melanggar, khususnya tambang galian C yang beroperasi di luar izin usaha pertambangan (IUP).
“Kami sudah memberikan surat teguran. Jika tiga kali tidak diindahkan, maka operasi tambang akan dihentikan,” katanya.
Di sisi lain, Ketua Pansus III DPRD Kalsel, H. Husnul Fatahillah, menilai persoalan ini sebagai bukti nyata lemahnya pengawasan lintas instansi. Ia menyoroti buruknya koordinasi antara Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup yang membuat pelanggaran dibiarkan terjadi.
“Koordinasi belum optimal, sehingga pelanggaran tidak terdeteksi sejak awal. Bahkan soal reklamasi pun tidak tersampaikan dengan baik,” tegasnya.
Pansus III DPRD Kalsel memastikan tidak akan tinggal diam. Mereka berkomitmen mengawal tindak lanjut temuan ini dan mendesak langkah konkret, bukan sekadar teguran administratif. Tanpa penindakan tegas, praktik tambang bermasalah dikhawatirkan terus berulang dan lingkungan menjadi korban.








Tinggalkan Balasan