
Jakarta, Kakinews – Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, pada Kamis, 18 Juni 2026. Pemeriksaan ini menjadi penentu nasib pengajuan status justice collaborator (JC) yang diajukan Sony dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sony mengajukan permohonan JC pada 8 Juni 2026 melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejagung. Dalam dokumen yang diserahkan, ia menyatakan siap bekerja sama penuh dengan penyidik dan mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Namun hingga kini penyidik belum memastikan lokasi pemeriksaan, apakah dilakukan di ruang penyidik atau di rumah tahanan tempat Sony ditahan.
“Kami siap mendampingi klien sesuai prosedur. Yang terpenting, seluruh informasi yang dimiliki Sony dapat disampaikan secara utuh kepada penyidik,” kata Krisna, Selasa (16/6).
Menurut Krisna, kliennya telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung dan menyebut sedikitnya 26 nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Langkah pengajuan JC, kata dia, bukan upaya untuk menghindari tanggung jawab hukum, melainkan bentuk komitmen membongkar jaringan korupsi yang lebih luas.

“Kami tidak ingin melindungi siapa pun. Jika ada pihak yang memiliki peran strategis dalam penyimpangan program ini, mereka juga harus dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya menyatakan bahwa seluruh informasi yang disampaikan Sony sedang ditelaah secara mendalam. Pemeriksaan diperlukan untuk menguji kredibilitas keterangan sekaligus menentukan sejauh mana kerja sama tersebut dapat membantu pengembangan penyidikan.
Kasus MBG sendiri mencuat setelah ditemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan motor listrik yang digunakan untuk distribusi makanan bergizi ke daerah terpencil. Ribuan unit kendaraan diduga tidak sesuai spesifikasi kontrak, bahkan sebagian besar disebut tidak pernah beroperasi sebagaimana mestinya.
Sony kini menjadi tersangka ketiga dalam perkara tersebut. Jika status justice collaborator disetujui, ia berpotensi memperoleh keringanan hukuman. Namun keputusan akhir berada di tangan Kejaksaan Agung setelah menilai kontribusi nyata yang diberikan dalam mengungkap aktor utama dan aliran dana korupsi.
Pengajuan JC oleh Sony dinilai sebagai perkembangan penting dalam penyidikan kasus MBG. Bila keterangannya terbukti valid, penyidik berpeluang menelusuri keterlibatan pihak lain yang selama ini belum tersentuh, mulai dari birokrat, pelaksana proyek, hingga pihak swasta yang diduga menikmati keuntungan dari program strategis nasional tersebut.
Hingga saat ini Kejaksaan Agung belum memberikan keputusan resmi terkait permohonan JC tersebut. Namun sejumlah sumber di lingkungan penegak hukum menyebut proses evaluasi tengah berlangsung serius.
Publik kini menunggu apakah langkah Sony Sonjaya akan menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan korupsi yang lebih besar di balik salah satu program unggulan pemerintah.

![**Rp40 Miliar Tan Kian ke Febrie Jadi Sorotan: Disebut Hakim, Dikaitkan Kejagung dengan Tindak Pidana Asal Asabri** JAKARTA — Dugaan aliran uang Rp40 miliar dari taipan properti Tan Kian kembali menjadi sorotan dalam perkara yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Nilai Rp40 miliar tersebut bukan sekadar informasi yang beredar. Nama dan nominal itu tercantum dalam pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ketika memutus perkara praperadilan Febrie dalam perkara Nomor 134. Hakim tunggal PN Jaksel Richard Edwin mengungkap adanya keterangan Tan Kian mengenai dugaan penyerahan uang Rp40 miliar kepada Febrie. Keterangan tersebut disebut telah menjadi bagian dari konstruksi bukti yang digunakan dalam penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya. Namun, hakim menegaskan bahwa forum praperadilan tidak berwenang menguji kebenaran materi keterangan tersebut karena substansinya telah masuk ke pokok perkara penyidikan. “Menimbang bahwa dalam praperadilan hakim tidak dibenarkan melanjutkan pemeriksaan sampai menentukan apakah keterangan Tan Kian tersebut benar,” ujar Richard dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (27/8/2026). Perkara tersebut kembali mencuat setelah penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Febrie. Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, mengatakan kliennya dicecar 22 pertanyaan terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satu materi pemeriksaan menyangkut hubungan Febrie dengan Tan Kian serta dugaan penerimaan uang dari pengusaha tersebut. “Ada 22 pertanyaan ya seingat saya. Kalau pertanyaan-pertanyaan terkait dengan nama-nama lain tidak ada. Tadi lebih ke terkait dengan Tan Kian, misalnya apakah mengenal Tan Kian atau terkait dengan apakah ada pernah ada penerimaan dari Tan Kian,” kata Febri di Kejaksaan Agung, Selasa (8/9/2026). Febri menegaskan kliennya membantah pernah menerima Rp40 miliar dari Tan Kian untuk penanganan perkara Asabri. Di sisi lain, Kejaksaan Agung justru menyebut dugaan uang Rp40 miliar tersebut berkaitan dengan tindak pidana asal dalam perkara TPPU yang menjerat Febrie. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan terdapat dua dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perkara Febrie, yakni TPPU dan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal. Menurut Anang, salah satu tindak pidana asal tersebut berkaitan dengan penanganan perkara korupsi Asabri. Dalam konstruksi perkara itu, Febrie diduga menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian. “Tindak TPPU dan tindak pidana korupsi asalnya. Nah, itu yang saudara sebutkan [uang Rp40 miliar dari Tan Kian] itu berarti ke tindak pidana asalnya, salah satunya,” ujar Anang di Kejagung, Kamis (3/9/2026). Keterangan tersebut membuat dugaan aliran uang Rp40 miliar menjadi salah satu bagian penting yang perlu diuji dalam proses penyidikan. Sebab, di satu sisi, nama Febrie dan nominal Rp40 miliar muncul dalam pertimbangan hakim berdasarkan keterangan Tan Kian. Di sisi lain, kubu Febrie membantah adanya penerimaan uang tersebut. Versi kubu Febrie menyebut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian tidak secara tegas menyatakan uang Rp40 miliar diberikan kepada Febrie Adriansyah. Menurut Febri Diansyah, berdasarkan BAP Tan Kian, pengusaha tersebut awalnya dihubungi seseorang bernama Lucy. Tan Kian disebut mendapat informasi mengenai perkara yang sedang berjalan dan adanya potensi dirinya menjadi tersangka apabila perkara tersebut tidak “diurus”. Komunikasi kemudian disebut berlanjut dengan seseorang bernama Fery Hongkiriwang alias Fery Boboho. Febri mengatakan, berdasarkan BAP tersebut, uang diserahkan Tan Kian kepada Fery, bukan kepada Febrie Adriansyah. “Fery tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut,” kata Febri. Febri juga menyebut Tan Kian dalam BAP hanya menyampaikan kemungkinan uang tersebut ditujukan kepada empat pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Namun, identitas keempat pejabat tersebut tidak diungkap secara rinci oleh kubu Febrie. “Tan Kian justru mengatakan di BAP itu, menggunakan kata ‘menurut saya, bisa saja’. Tan Kian mengatakan, bisa saja uang tersebut adalah untuk ada empat nama pejabat di Kejaksaan Agung,” ujarnya. Kubu Febrie juga menegaskan bahwa Tan Kian tidak menyatakan secara pasti kepada siapa uang tersebut ditujukan, digunakan, maupun disimpan setelah diserahkan kepada Fery. Dengan demikian, terdapat dua versi yang kini berhadapan dalam perkara tersebut. Pertimbangan hakim mencatat keterangan Tan Kian mengenai dugaan penyerahan Rp40 miliar kepada Febrie, sementara kubu Febrie menyatakan BAP Tan Kian tidak secara tegas menyebut uang itu diberikan kepada Febrie. Sementara Kejaksaan Agung menempatkan dugaan Rp40 miliar tersebut dalam konteks tindak pidana asal yang berkaitan dengan perkara TPPU Febrie. Tan Kian sendiri sebelumnya telah diperiksa dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi Asabri. Setelah penanganan perkara berada di Kejaksaan Agung, Tan Kian diperiksa oleh penyidik Tim 9 pada Kamis (30/7/2026) dan Selasa (1/9/2026). Penyidik masih memiliki kewenangan untuk menguji seluruh keterangan, aliran dana, pihak yang menyerahkan maupun menerima uang, serta keterkaitannya dengan perkara Asabri dan Jiwasraya. Hingga proses penyidikan berjalan, dugaan penerimaan Rp40 miliar tersebut masih menjadi bagian dari perkara yang harus dibuktikan melalui alat bukti di tahap penanganan perkara.](https://kakinews.id/wp-content/uploads/2026/09/Febrie-Pakai-Rompi-Tahanan-Kejagung-100x100.jpeg)






Tinggalkan Balasan