
Kakinews, Banjarmasin – Memperkuat standar layanan publik di 14 satuan kerja (Satker), Biro Perencanaan Umum dan Anggaran (Rorena) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel). Menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP), di salah satu hotel Banjarmasin, Senin (28/9/2026).
Digelar selama dua hari, kegiatan ini melibatkan Ombudsman, Pemprov Kalsel, organisasi masyarakat, akademisi, organisasi profesi, pengguna layanan, serta perwakilan media massa.
Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Noviar menyampaikan, standar pelayanan yang disusun melalui FKP tidak boleh berhenti sebagai dokumen administrasi. Menurutnya, standar tersebut harus menjadi pedoman nyata bagi personel ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Standar pelayanan ini harus menjadi pedoman nyata di lapangan, bukan sekadar dokumen administrasi,” ujarnya.

Noviar meminta para Kasatker dan kepala unit pelayanan bertanggung jawab langsung terhadap kualitas pelayanan di masing-masing satuan. Pengecekan, kata dia, harus dilakukan secara langsung dan tidak hanya mengandalkan laporan dari bawahan.
Kemudian, pemahaman seluruh personel terhadap standar pelayanan, termasuk persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian dan mekanisme pengaduan sangat diperlukan.
Petugas pelayanan diminta mengedepankan sikap humanis, ramah, cepat, tepat dan profesional. Informasi kepada masyarakat juga harus disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami agar warga tidak harus datang berulang kali hanya karena informasi layanan yang diterima tidak lengkap.
“Jangan sampai masyarakat datang berkali-kali karena informasi yang diberikan tidak lengkap,” pintanya.
Selain itu, evaluasi pelayanan diminta dilakukan secara berkala. Setiap kekurangan harus segera diperbaiki, tanpa harus menunggu munculnya keluhan dari masyarakat.
Untuk pengaduan, setiap unit pelayanan diwajibkan membuka ruang yang mudah diakses masyarakat, setiap laporan harus diterima, dicatat dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Wakapolda juga meminta para Kasatker menyosialisasikan standar pelayanan melalui media elektronik maupun non-elektronik, agar masyarakat mengetahui secara jelas hak dan kewajibannya ketika mengakses layanan kepolisian.
Evaluasi kepuasan masyarakat juga akan dilakukan melalui aplikasi e-Survey (EPZI) minimal satu kali dalam sebulan.
Sementara di tingkat Polres, para Kasat diminta berkoordinasi dengan Kapolres masing-masing untuk menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik serupa.
Kabagren dan operator juga diminta mendukung monitoring dan evaluasi agar hasil FKP tidak berhenti pada penyusunan standar, tetapi dapat ditindaklanjuti dan diukur pelaksanaannya.
Sementara itu, Karo Rena Polda Kalsel Kombes Pol Dolly Gumara mengatakan, FKP menjadi tahapan penting sebelum standar pelayanan ditetapkan sebagai pedoman resmi di lingkungan Polda Kalsel.
Menurutnya, standar pelayanan yang disusun harus menjamin layanan kepolisian berjalan akuntabel, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Ini merupakan tahapan penting dalam penyusunan standar pelayanan sebelum nantinya disahkan menjadi produk administrasi resmi,” ujarnya.
Penyusunan standar pelayanan tersebut mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Ia menerangkan rangkaian penyusunan telah dimulai sejak 15 September 2026 melalui rapat koordinasi bersama 14 Satker Polda Kalsel yang menyelenggarakan pelayanan publik.
Selanjutnya, pada 16-22 September dilakukan penyusunan draf dan reviu standar pelayanan oleh kelompok kerja masing-masing Satker. Tahap berikutnya, 23-25 September, dilakukan rapat koordinasi untuk mengoreksi draf sekaligus mempersiapkan pelaksanaan FKP.
Dalam FKP, draf standar pelayanan dibahas bersama enam unsur pemangku kepentingan, yakni masyarakat pengguna layanan, akademisi atau ahli, instansi terkait, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, dan media massa.
Dolly menambahkan, masukan dari para pemangku kepentingan akan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani perwakilan masing-masing unsur.
Draf yang telah disepakati kemudian akan dikodifikasi melalui Keputusan Kapolda Kalimantan Selatan dan dibukukan menjadi 14 buku standar pelayanan untuk masing-masing Satker.
“Standar tersebut nantinya memuat sejumlah hal yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, mulai dari persyaratan, mekanisme dan prosedur layanan, biaya, hingga tata cara pengaduan,” tutupnya.






