Jakarta, Kakinews – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa meski keduanya telah resmi berstatus tersangka dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Kedua tersangka dilimpahkan penyidik ke Kejari Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026). Namun, alih-alih menjalani masa penahanan sebagaimana lazimnya proses hukum pada tahap penuntutan, Roy Suryo dan dr Tifa justru diperbolehkan pulang setelah permohonan penangguhan penahanan mereka dikabulkan.

Keputusan tersebut sontak menjadi sorotan karena perkara telah memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti. Meski demikian, Kejari Jaksel menegaskan langkah itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk adanya jaminan dari keluarga serta pernyataan tertulis dari para tersangka.

Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bellah mengatakan keluarga Roy Suryo dan dr Tifa bersedia menjadi penjamin. Selain itu, kedua tersangka juga menyatakan akan bersikap kooperatif selama proses persidangan berlangsung.

“Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujar Marcelo kepada wartawan.

Dalam pelimpahan tahap dua tersebut, jaksa menerima tidak kurang dari 714 barang bukti dari penyidik. Barang bukti itu didominasi dokumen, buku, telepon genggam, flashdisk, hingga berbagai tautan dan video yang disebut berkaitan dengan perkara.

“Barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini ada sejumlah 714 item yang terdiri dari beberapa jenis yang didominasi, yang pertama, sejumlah dokumen, buku, handphone, dan flashdisk yang berisi tautan maupun video-video yang ada hubungan dan kaitannya dengan perkara ini,” kata Marcelo.

Usai dipastikan tidak ditahan, Roy Suryo menyampaikan rasa syukur dan berterima kasih kepada sejumlah pihak yang selama ini mendukungnya menghadapi proses hukum.

“Alhamdulillah, saya secara pribadi, Roy Suryo Notodiprojo, menghaturkan banyak terima kasih. Yang terjelas adalah kepada sahabat setia saya, dr. Tifauzia Tyassuma, yang terus bersama kami berjuang,” ujar Roy.

Sementara itu, dr Tifa menyampaikan pernyataan yang cukup mengejutkan. Ia secara terbuka mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan meyakini Presiden memiliki andil dalam perjuangan yang mereka jalani.

“Ada satu hal yang sangat penting. Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, karena beliau sangat andil, saya yakin beliau berandil di dalam bagaimana kita berjuang ini,” kata dr Tifa.

Dengan keputusan tidak dilakukan penahanan, Roy Suryo dan dr Tifa kini tinggal menunggu proses persidangan. Namun keputusan Kejari Jaksel tersebut dipastikan akan memicu perdebatan publik, mengingat perkara telah memasuki tahap penuntutan dengan ratusan barang bukti yang telah diserahkan penyidik.