
Samin Tan mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Dok KN)
Jakarta, Kakinews – Kejaksaan Agung akhirnya menjerat pengusaha tambang Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Penetapan ini membuka tabir praktik tambang ilegal yang diduga berlangsung bertahun-tahun meski izin resmi telah lama dicabut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa status tersangka ditetapkan setelah penyidik mengantongi bukti kuat dari pemeriksaan saksi dan dokumen.
Masalahnya bukan sekadar administrasi. PT AKT disebut tetap nekat menambang dan menjual batu bara sejak izin dicabut pada 2017. Aktivitas itu bahkan terus berjalan hingga 2025—indikasi kuat adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan pihak tertentu.

“Perusahaan tetap melakukan penambangan dan penjualan secara tidak sah dan melawan hukum,” tegas Syarief, Sabtu (28/3/2026).
Tak berhenti di situ, Samin Tan melalui jaringan perusahaan afiliasinya diduga memanfaatkan dokumen perizinan yang tidak sah untuk mengamankan operasi tambang ilegal.
Lebih serius lagi, praktik ini disebut melibatkan kerja sama dengan penyelenggara negara—meski identitasnya masih ditutup rapat.
Penggeledahan pun dilakukan di berbagai wilayah, mulai dari Jakarta hingga Kalimantan. Ini menunjukkan skala kasus yang tidak kecil dan berpotensi menyeret aktor lain.
Kerugian negara? Hingga kini masih dihitung oleh auditor BPKP, namun indikasinya tidak sedikit mengingat operasi ilegal berlangsung hampir satu dekade.
Kasus ini juga menjadi alarm keras bagi perusahaan tambang lain. Juru Bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Barita Simanjuntak, menegaskan negara tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran.
“Kalau tidak ada itikad baik, instrumen negara pasti bergerak. Tidak ada yang kebal hukum,” ujarnya.
Penetapan Samin Tan dipandang sebagai pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Penyidik kini didorong untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang ikut bermain dalam praktik tambang ilegal ini—termasuk dugaan keterlibatan oknum pejabat.
Kasus ini sekali lagi menegaskan: bisnis tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran, tapi kejahatan sistematis yang berpotensi merampok kekayaan negara secara masif.








Tinggalkan Balasan