
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Angka fantastis muncul di balik dugaan praktik pemerasan yang dikaitkan dengan eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) memperkirakan uang yang diduga diperas dari para pengusaha selama periode Febrie bertugas mencapai lebih dari Rp35 triliun.
Perkiraan tersebut tidak berdiri sendiri. KOSMAK juga mengklaim terdapat lebih dari 200 orang yang diduga menjadi korban dalam rentang waktu sekitar 2020 hingga 2026.
Koordinator KOSMAK Ronald Loblobly mengatakan angka tersebut diperoleh dari penelitian yang dilakukan organisasinya selama dua tahun. Penelitian itu disebut menelusuri dugaan praktik pemerasan yang terjadi ketika Febrie menduduki sejumlah posisi strategis di Kejaksaan Agung.
“Ditemukan korban dugaan pemerasan lebih dari 200 orang, dengan total nilai lebih dari Rp35 triliun,” ujar Ronald, Senin (28/9/2026).
Klaim mengenai Rp35 triliun tersebut kini menjadi salah satu sorotan KOSMAK terhadap penanganan perkara Febrie oleh Tim Sembilan Kejaksaan Agung. Menurut Ronald, perkara yang sedang diproses saat ini dinilai baru mengungkap sebagian dari dugaan persoalan yang lebih luas.

KOSMAK menilai kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai Rp40 miliar merupakan salah satu perkara yang kini menjadi fokus penyidikan. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam Sprindik Nomor 45.
Ronald mengatakan KOSMAK dapat memahami apabila penyidik memprioritaskan perkara tersebut karena proses pembuktiannya dinilai lebih mudah.
“Akan tetapi karena telah melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka, KOSMAK dapat memaklumi apabila Tim Sembilan memprioritaskan penuntasan Sprindik Nomor 45, terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang pidana pokoknya dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar Rp40 miliar dalam kasus korupsi Asabri. Lebih mudah pembuktiannya,” katanya.
Menurut Ronald, berkas perkara Febrie dan pihak terkait juga telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pekan lalu.
Ia menyebut penyidik telah memiliki sejumlah alat bukti, termasuk bukti elektronik berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Ferry Yanto Hongkiriwang dan Febrie Adriansyah yang disebut berkaitan dengan penerimaan uang Rp40 miliar dari Tan Kian.
Namun, KOSMAK meminta penyidikan tidak berhenti pada perkara tersebut. Ronald menegaskan bahwa hasil penelitian organisasinya justru menunjukkan dugaan praktik pemerasan yang disebut memiliki jumlah korban jauh lebih besar.
“Dari hasil penelitian yang dilakukan KOSMAK selama dua tahun, Tan Kian bukan satu-satunya pengusaha yang menjadi korban pemerasan,” ujar Ronald.
Menurut dia, lebih dari 200 orang disebut masuk dalam data yang diteliti KOSMAK. Jika angka tersebut dikaitkan dengan perkiraan nilai uang lebih dari Rp35 triliun, maka KOSMAK menilai perlu ada penelusuran lebih jauh terhadap setiap dugaan perkara, aliran dana, serta pihak yang diduga memiliki keterkaitan.
Ronald mengatakan seluruh temuan tersebut telah dituangkan dalam buku Memberantas Korupsi, Sembari Korupsi yang dijadwalkan diluncurkan pada akhir September 2026.
Di tengah proses penyidikan, KOSMAK juga menyatakan masih skeptis terhadap kemampuan Tim Sembilan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
“Terus terang, selama Jaksa Agung masih dijabat oleh Sanitiar Burhanuddin, KOSMAK sebenarnya skeptis Tim Sembilan Kejagung dapat menyidik dengan obyektif dan independen,” ucap Ronald.
Meski demikian, ia mengakui Tim Sembilan telah melakukan penahanan terhadap empat tersangka serta menjalankan sejumlah tindakan penyidikan lainnya.
KOSMAK kemudian mempertanyakan apakah penyidikan akan berkembang berdasarkan bukti yang ditemukan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terkait dengan perkara Febrie. Ronald menyinggung adanya oknum jaksa yang disebut pernah bekerja sama dengan Febrie serta pihak keluarga yang namanya tercantum dalam akta perusahaan yang dikaitkan dengan perkara.
Ronald menilai keberadaan lebih dari 200 orang yang diklaim sebagai korban dan perkiraan nilai dugaan pemerasan lebih dari Rp35 triliun tidak seharusnya dilepaskan dari proses penelusuran perkara apabila terdapat alat bukti yang mendukung.
“Lebih tepatnya pada saat ini publik masih menyangsikan kinerja Tim Sembilan Kejagung yang cakupan penyidikannya saat ini dapat dinilai belum komprehensif,” ujarnya.
Ia menegaskan, proses hukum terhadap Febrie memang telah berjalan. Namun, bagi KOSMAK, persoalan utamanya kini adalah apakah penyidikan akan berhenti pada perkara yang telah terbuka atau berkembang untuk menguji dugaan-dugaan lain yang telah mereka klaim.
“Penyidikan terhadap FA memang berjalan, tetapi apakah penyidik Tim Sembilan Kejagung akan menyelidiki jaringan yang lebih luas hingga ke lingkaran dalam Kejaksaan dan keluarga, masih menjadi pertanyaan besar,” kata Ronald.
Klaim KOSMAK mengenai lebih dari 200 korban dan nilai dugaan pemerasan yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp35 triliun masih merupakan informasi yang disampaikan organisasi tersebut dan memerlukan pembuktian melalui proses hukum.








