Tersangka, Mantan Kades Gadung di Tapin
RANTAU – Mantan Kepala Desa Gadung periode 2013-2018 ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan penyelewengan dana desa. Oleh Kejaksaan Negeri Tapin, sebelum penetapan status penetapan, H (56) telah menjalani pemeriksaan selama 11 bulan.
âSetelah dilakukan pemeriksaan, H kami tetapkan sebagai dugaan dugaan penyelewengan dana desa Gadung Kecamatan Bakarangan tahun anggaran 2017,â? kata Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Adi Fakhruddin, saat siaran pers gelar di aula lantai dua, Senin (12/12) sore.
H menjadi tahanan titipan di Polres Tapin mulai hari ini hingga 20 hari ke depan. Dalam pemeriksaan, dia tidak dapat menunjukkan bukti penggunaan dana desa baik itu pembangunan fisik maupun non fisik.
“Dalam anggaran dana desa sebesar Rp 1.583.165.547, H tidak dapat menunjukkan bukti penggunaan dana desa baik itu pembangunan fisik maupun non fisik hingga mencapai ratusan juta rupiah,” tulisnya. .