KAKINEWS.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung mengambil langkah tegas terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah. Setelah menyandang status tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie kini resmi diberhentikan sementara sebagai jaksa aktif melalui keputusan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Langkah tersebut menjadi konsekuensi administratif atas proses hukum yang tengah menjerat salah satu mantan petinggi Kejaksaan Agung itu. Selama perkara belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), status Febrie sebagai jaksa dibekukan.

“Benar. Saat ini Pak FA sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemberhentian sementara dilakukan karena yang bersangkutan telah berstatus tersangka sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Selasa (4/8/2026).

Anang mengungkapkan, keputusan Jaksa Agung tidak muncul begitu saja. Pemberhentian sementara didahului laporan Tim 9 Kejaksaan Agung yang menangani perkara Febrie Adriansyah setelah penyidik menetapkan mantan JAM Pidsus itu sebagai tersangka. Usulan tersebut kemudian diperkuat rekomendasi Komisi Kejaksaan (Komjak) yang disampaikan kepada Jaksa Agung pada 31 Juli 2026.

Ketua Tim 9 yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Prof. Rudi Margono, bahkan telah menerbitkan surat resmi yang mengusulkan pemberhentian sementara terhadap status jaksa atas nama Febrie Adriansyah.

Di hadapan Komjak, Tim 9 turut memaparkan konstruksi perkara yang menjadi dasar penanganan kasus tersebut. Penyidik mengungkap dugaan tindak pidana asal berupa korupsi melalui pemerasan, suap, dan/atau gratifikasi yang kemudian dikembangkan menjadi dugaan tindak pidana pencucian uang berdasarkan rangkaian alat bukti yang telah dikumpulkan.

Dengan keluarnya keputusan pemberhentian sementara ini, Febrie tidak lagi menjalankan fungsi dan kewenangannya sebagai jaksa aktif selama proses hukum berlangsung. Keputusan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa mekanisme internal Kejaksaan tetap berjalan terhadap aparatnya yang telah berstatus tersangka.

Komisioner Komjak Nurokhman menegaskan proses penyidikan harus terus dilaksanakan secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel. Di sisi lain, asas praduga tak bersalah dan due process of law tetap harus dijunjung tinggi hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Komjak juga memastikan akan terus mengawasi jalannya penyidikan guna memastikan proses penegakan hukum berlangsung sesuai peraturan perundang-undangan, kode etik, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.