Jakarta, Kakinews – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, belum sepenuhnya tuntas. Di tengah diamankannya 10 orang dalam operasi senyap tersebut, satu nama yang menjadi sorotan hingga kini belum berada di tangan penyidik, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby.

Hingga Selasa (30/6/2026) malam, keberadaan Suhardiman Amby masih belum diketahui. KPK bahkan secara terbuka meminta kepala daerah itu segera menyerahkan diri dan bersikap kooperatif agar proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan tim penyelidik mengamankan 10 orang dalam OTT yang digelar di Kuansing. Sebanyak sembilan orang diamankan di Kuansing, sementara satu orang lainnya ditangkap di Jakarta.

“Dalam peristiwa tangkap tangan tersebut, tim penyelidik mengamankan sejumlah 10 orang,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Dari 10 orang yang diamankan, lima orang telah diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, satu aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta satu anggota keluarga dari penyelenggara negara atau ASN di lingkungan Pemkab Kuansing.

Namun, sosok yang paling menjadi perhatian dalam OTT tersebut justru belum hadir di hadapan penyidik. Karena itu, KPK secara terbuka melayangkan imbauan agar Bupati Kuansing dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi segera memenuhi panggilan penyidik.

“Kami juga ingin menyampaikan, KPK mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Kuantan Singingi agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK karena keterangan dari Bupati dan juga Sekda dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini,” ujar Budi.

Permintaan serupa juga ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kuantan Singingi. Penyidik menilai keterangan kedua pejabat tersebut penting untuk mengurai konstruksi perkara yang menjadi dasar operasi tangkap tangan.

Hingga kini KPK masih menutup rapat perkara yang melatarbelakangi OTT di Kuansing. Lembaga antirasuah juga belum mengumumkan status hukum para pihak yang diamankan maupun barang bukti yang disita. Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka sekaligus mengungkap konstruksi perkara kepada publik.

OTT di Kuansing kembali mempertegas bahwa penindakan terhadap dugaan korupsi di lingkungan pemerintah daerah masih menjadi fokus KPK. Kini perhatian publik tertuju pada langkah Suhardiman Amby, apakah akan memenuhi imbauan penyidik dan menyerahkan diri secara kooperatif, atau memilih tidak memenuhi panggilan sehingga KPK dapat mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.