Hukum dan Kriminal

Vonis 4 Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Inkracht

Vonis 4 Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Inkracht
Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto,
dan Irfan Widyanto (Foto:MI)

 

JAKARTA, KN– Sidang putusan terhadap empat terdakwa perkara
perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dinyatakan berkekuatan
hukum tetap atau inkrah.

 

Dilansir dari Monitor Indonesia, Empat terdakwa yang
vonisnya inkrah yaitu Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan
Irfan Widyanto.

 

“Vonis mereka sudah inkrah,â€? ujar Pejabat Humas
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dikonfirmasi, Minggu (5/3).

 

Dalam perkara tersebut, terdakwa Arif dan Irfan
divonis 10 bulan penjara. Sementara untuk terdakwa Baiquni dan Chuck divonis 1
tahun penjara. Vonis tersebut dinyatakan inkrah setelah tidak adanya pengajuan
banding dari pihak Kejaksaan, dan juga tidak ada pengajuan banding dari pihak
terdakwa.

 

“Sampai hari ini tidak ada pernyataan banding dari
jaksa,� kata Djuyamto.

 

Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto sebelumnya dituntut
oleh jaksa penuntut umum dengan tuntutan 2 tahun penjara, sementara Arif dan
Irfan dituntut 1 tahun penjara.

 

Sebelumnya, dua terdakwa perkara perintangan
penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir
Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengajukan banding atas vonis
majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Keduanya yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Dalam vonisnya, Hendra dijatuhi hukuman pidana 3 tahun dan Agus Nurpatria
divonis 2 tahun penjara.

 

“Hendra dan Agus Nur Patria ajukan banding pada hari
Jumat tangga 3 Maret 2023,� ujar Djuyamto dalam keterangannya, Jumat
(3/3/2023).

 

Sementara itu, empat terdakwa lain dalam perkara
tersebut tidak mengajukan banding atas vonisnya, yakni Irfan Widyanto, Baiquni
Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin.

 

Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin dijatuhi vonis
oleh majelis hakim PN Jaksel selama 10 bulan penjara, sementara Baiquni Wibowo
dan Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara.

(MI/Red)

 

+ posts